7.5 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Usai Dilantik, Kacabdis Pendidikan Siantar Nyatakan Siap Selesaikan Tugas Kedinasan

Pematang Siantar, MISTAR.ID
Usai dilantik menjadi Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Siantar Kadir Marzuki Dongoran nyatakan siap tancap gas menyelesaikan tugas- tugas kedinasan.

Hal ini sebagai tindak lanjut dan arahan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi pada saat pidato pelantikan 911 pejabat eselon III dan VI, lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, Selasa 21 Februari 2023, di Aula Tengku Rizal Nurdin Jalan Sudirman Nomor 41 Medan.

Dalam pidato dan arahannya, Edy Rahmayadi menegaskan, bahwa perlu adanya pembenahan dan kualifikasi yang sesuai dengan tugas-tugas pokok jabatan tertentu.

“Ini semua harus nyambung, berinduk ke mana, kepada visi dan misi gubernur, bukan kemauan gubernur, tetapi kepada visi dan misi. Ada yang tidak nyambung dengan visi misi, ada yang memang tidak sesuai,” sebutnya.

Baca Juga:Surat Pernyataan Orang Tua Syarat Dokumen Penting SNPMB di Jalur SNBP, Ini Kata Cabdis Siantar

Usai dilantik menjadi Kepala Cabang Dinas Pendidikan Siantar Kadir Marzuki Dongoran lansung pimpin sosialisasi pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK se Cabang Dinas Pendidikan Siantar TP 2022/2023, dan penandatanganan kerja sama (MoU) dengan LSP TI Nusantara.

Kegiatan itu dilaksanakan di aula SMK Negeri 1 Pematang Siantar yang dihadiri kepala SMK se-Cabdis Siantar, Rabu (22/2/23).

Dongoran mengatakan, bahwa uji kompetensi keahlian atau yang disebut UKK adalah asesmen terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), dilaksanakan oleh satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia kerja di akhir masa studi atau Lembaga Sertifikasi Profesi.

Baca Juga:Kacabdis Siantar Tegaskan Tak Ada Relokasi SMAN 4 Terkait Pembangunan GOR

“Dengan memperhatikan paspor keterampilan (skill passport) dan/atau portofolio untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada standar kompetensi atau kualifikasi tertentu,” ucapnya.

Adapun tujuan pelaksanaan uji kompetensi keahlian tersebut, menurut Dongoran, adalah untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh dan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi

Lebih lanjut, kata dia, mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Mendorong kerja sama SMK dengan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan UKK sesuai kebutuhan dunia kerja.

“Sasaran yang akan dicapai dalam pelaksanaan UKK ini adalah terlaksananya proses assesment bagi seluruh peserta didik SMK kelas XII atau kelas XIII melalui serangkaian kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan secara efektif, efisien, dan terukur,” pungkasnya.(yetty/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles