Monday, January 27, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

Asisten III Tak Ikut Job Fit, Ada Perlakuan Khusus? Ini Kata Kepala BKPSDM Siantar

journalist-avatar-top
By
Wednesday, February 22, 2023 12:52
25
asisten_iii_tak_ikut_job_fit_ada_perlakuan_khusus_ini_kata_kepala_bkpsdm_siantar

asisten iii tak ikut job fit ada perlakuan khusus ini kata kepala bkpsdm siantar

Indocafe

Pematang Siantar, MISTAR.ID
Ada yang menjadi bahan pertanyaan dalam pelaksanaan Uji Kompetensi atau Job Fit yang dilaksanakan terhadap 13 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar.

Pasalnya, dari sejumlah pejabat eselon II atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan mengikuti assesment tersebut, tidak ada nama Asisten III Bidang Administrasi Umum yang kini dijabat Pardamean Silaen tercantum di dalamnya.

Apakah ada perlakuan khusus kepada Asisten III tersebut? Berikut penjelasan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematang Siantar Timbul H Simanjuntak yang dikonfirmasi MISTAR.ID, Rabu (22/2/23).

“Nggaklah,” ujar Timbul yang langsung membantah adanya perlakuan khusus kepada Asisten III, melalui pesan aplikasi Whats App (WA).

Baca Juga:13 Pejabat Eselon II Pemko Siantar akan Ikuti Uji Kompetensi di BKN

Lebih lanjut, Timbul memaparkan alasan mengapa Asisten III tidak ikut dalam daftar yang akan mengikuti job fit.

“Asisten 3 di awal pengusulan, diusulkan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) menjadi anggota pansel (Panitia Seleksi). Lalu, KASN melakukan pemeriksaan berkas, dan disampaikan agar asisten 3 tidak dijadikan Pansel karena Sekda menjadi peserta dalam Job Fit,” tuturnya.

Masih kata Timbul, arahan Pansel pada waktu itu untuk Pardamean Silaen (Asisten III) digantikan dengan eselon 2 dari provinsi.

“Setelah kami ajukan nama Pansel pengganti Pardamean, rekom (KASN) terbit. Jadi, rekomendasi KASN sudah terbit duluan, sebelum pengusulan jabatan Pardamean, sehingga jabatan pardamean akan diusulkan berikutnya,” ungkapnya.

Baca Juga:Pemko Siantar dan UISU Lakukan MoU Bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Lebih lanjut, Timbul mengatakan, bahwa pihaknya terlebih dahulu menindaklanjuti rekomendasi KASN yang sudah terbit.

“Untuk saat ini, rekom KASN yang sudah terbit dulu kami tindak lanjuti. Jadi gak ada perlakukan khusus,” tukasnya.

Mengapa Asisten III yang diajukan jadi Pansel? Bukan Sekda? Timbul menjelaskan, bahwa Sekda adalah peserta job fit.

“Sekda kan peserta job fit. Peserta gak bisa sekalian jadi Pansel. Kan gak mungkin dia menguji dirinya sendiri,” jelasnya.

Baca Juga:Adakah Campur Tangan ‘Orang Luar’ di Pelantikan 88 Pejabat Pemko Siantar?

Saat ditanya lagi, apa pertimbangan dari Pemko sehingga pejabat eselon IIB (asisten III) yang diajukan jadi Pansel? Mengapa tidak pejabat eselon IIA (Sekda) yang diajukan? Timbul bilang, pembentukan Pansel harus ada unsur internal dari Pemko, sehingga dipilih 1 pejabat eselon 2 yaitu Asisten III Pardamean Silaen.

“Atas koreksi KASN, karena jabatan Sekda masuk dalam daftar untuk UKOM (Uji Kompetensi), maka diarahkan untuk mengambill anggota Pansel dari provinsi,” ujarnya.

Lebih lanjut, untuk memberikan penjelasan, Timbul langsung menghubungi reporter MISTAR.ID yang mengkonfirmasi melalui telepon aplikasi WA.

“Ini begini awalnya, kita kan mengusulkan untuk melakukan job fit dengan pertimbangan sudah dua tahun (menjabat sejak dilantik, red). Harus ada unsur internal sebagai tim Panselnya. Jadi dipilihlah pak (Pardamean) Silaen,” tuturnya.

Baca Juga:Tekan Inflasi, 32,6 Ton Beras Telah Digelontorkan Pemko Siantar di Pasar Murah

Ketika ditanya kenapa tidak Sekda yang dipilih? Timbul bilang, karena Sekda menjadi peserta Uji Kompetensi.

“Jadi harus ada salah satu pejabat eselon II yang menjadi peserta. Kalau semuanya jadi peserta, unsur internalnya siapa. Kan gak mungkin, harus ada unsur internalnya. Jadi terpaksalah kami off-kan satu tidak dilakukan uji kompetensi, untuk menjadi Pansel. Kami usulkanlah itu ke KASN,” bebernya.

“Setelah diusulkan itu, inikan Sekda masuk daftar job fit. Memang sudah sesuai ketentuan (Sekda) masuk dalam daftar job fit. Gak mungkinlah eselon IIB menjadi Panselnya (Sekda). Nah, jadi gimana? Dinaikkanlah satu tingkat, diambillah dari provinsi, yang lebih tinggi atau setara dengan Sekda. Akhirnya, kami bermohon memakai kepala Kanreg (BKN Kantor Regional VI Medan, red). Pas, gak lama kami usulkan kepala Kanreg ini, langsung keluar rekom-nya. Jadi Pardamean Silaen gak masuk dalam daftar rekom-nya. Jadi kami tanya, yang (Asisten III, red) ini bagaimana? Berikutnya aja diikutkan,” bebernya lebih lanjut.

Baca Juga:Optimalisasi Pengoperasian Terminal Tanjung Pinggir, Ini Kata Pemko Siantar

Ketika disebutkan ada kesan bahwa Pemko sengaja tidak mengikutkan Asisten III mengikuti uji kompetensi, Timbul mengaku, bahwa ia sudah punya firasat akan banyak yang mempertanyakan hal tersebut.

“Aku udah filling itu, pasti akan banyak yang nanya. Tapi yang pasti, kondisinya seperti itu, jadi tidak ada perlakuan khusus. Hanya sebelum kami mengajukan perubahan daftarnya, udah sempat dulu keluar rekomendasi KASN. Harusnya kan kemarin itu KASN langsung memasukkan, apa namanya, ke dalam daftar list-nya. Ternyata langsung sudah keluar terbit rekom dari KASN. Jadi, ini ajalah dulu kami tindaklanjuti,” ungkapnya.(ferry/hm10)

journalist-avatar-bottomLuhut