9.4 C
New York
Monday, May 13, 2024

Adakah Campur Tangan ‘Orang Luar’ di Pelantikan 88 Pejabat Pemko Siantar?

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pasca penambahan waktu Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kota Pematang Siantar, penyelidikan terhadap adanya dugaan pelanggaran pada pelantikan 88 pejabat masih terus bergulir.

Dalam penyelidikannya, pihak Pansus memintai keterangan para pihak terkait dengan cara satu per satu. Dan sampai sejauh ini, pihak Pansus sudah memintai keterangan dari sebanyak 25 orang.

Seperti disampaikan Ketua Pansus Suandi A Sinaga kepada sejumlah awak media ketika ditanya apa saja yang telah dilakukan oleh Pansus Hak Angket pasca penambahan waktu penyelidikan, Jumat (17/2/23).

Baca Juga:77 Pejabat Fungsional Ahli Pertama Formasi CPNS 2019 Dilantik Wali Kota Siantar

“Sebelum diperpanjang (di rapat paripurna DPRD), karena pekerjaan kita gantung, pagi itu kita masih meminta keterangan daripada BKD. Kemudian, sesuai jadwal, jam 10 itu sudah paripurna. Kita skor, lalu kita mohon perpanjangan karena belum selesai penyelidikan kita,” ujarnya mengawali pembicaraan yang dikonfirmasi sebelum memintai keterangan para pihak terkait pelantikan pejabat yang dilaksanakan pada tanggal 2 September 2022 lalu.

“Setelah selesai paripurna perpanjangan, kita lanjut lagi dengan BKD. Baru selanjutnya mendapat keterangan dari Kabag Hukum, selanjutnya inspektorat. Pembahasan hari itu sampai malam. Kemudian, hari ini kita lanjut kepada orang-orang yang dimutasi dan demosi, beserta orang-orang terkait dalam dugaan penyalahgunaan wewenang ataupun pelanggaran peraturan perundang-undangan,” sambungnya.

Rencana Pansus hari ini, kata Suandi, ada 6 yang akan dimintai keterangan. “Besok, Sabtu (18/2/23), rapat internal menyusun hasil kerja kami beberapa hari ini. Dan disitulah direncanakan, agenda kerja pansus berikutnya. Mungkin hari Senin (20/2/23) kita. Ini masih mungkin ya. Tapi kalau dari keterangan yang kami periksa, mungkin kita akan lanjut ke gubernur,” tuturnya.

Saat ditanya bagaimana respon dari pihak yang dimintai keterangan, Suandi mengatakan, mereka memberikan jawaban yang diduga normatif.

Baca Juga:Soal Rapat Pansus Pelantikan 88 Pejabat Siantar yang Hanya Dihadiri Sekda, Ini Tanggapan Pengamat Sosial dan Politik

“Memberikan jawaban, kita duga jawabannya normatif. Dan kita lihat dari beberapa rangkaian pekerjaan itu, yang mereka terangkan kepada panitia (Pansus). Ya, memang benar adanya dugaan itu. Kita tetap menyatakan itu dugaan untuk menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi rangkaian keterangan mereka ini, perlu juga dikonfrontir dengan sumber-sumber lain. Untuk mendapatkan hasil-hasil yang benar, harus dari semua pihak. Tidak boleh hanya dari pelapor saja. Orang yang berkompetensi disitu. Contohnya pejabat terkait, bagaimana sebenarnya sehingga terjadi SK-800 (wali kota) itu,” bebernya.

Ketika ditanya, apakah ada rencana berkonsultasi dengan pakar hukum? Suandi bilang, pasti ada. “Ya pada akhirnya, melihat dari rangkaian kerja ini, pasti ada. Dan kita sudah menghubungi salah seorang ahli tata negara di Jakarta, mereka siap. Dan juga ke ahli hukum. Mungkin nanti, dua profesor akan dimintai keterangan,” ungkapnya.

Selanjutnya, saat ditanya, apa yang akan dikonsultasikan kepada kedua pakar tersebut, Suandi mengatakan, terkait demosi dan pemberhentian jabatan, serta pelantikan yang dilaksanakan sebelum wali kota menjabat selama 60 hari.

“Apa boleh seperti itu melakukan demosi dan pemberhentian dari jabatan? Dan apakah, kalau menurut yang kita dapatkan itu, wali kota yang definitif baru bisa melakukan pergeseran setelah 6 bulan menjabat wali kota. Sementara kita ketahui, baru 10 hari dia menjabat, itu sangat fatal menurut inspektorat Provinsi Sumatera Utara,” ungkap Suandi memberikan sedikit gambaran, supaya jangan ada menafsir yang lain-lain terhadap Pansus.

Baca Juga:Tak Hadiri Undangan Pansus Hak Angket DPRD Siantar, ini Alasan Pejabat Pemko

“Dasar itu tadi, patut diduga. Karena ada ketentuan undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 162 ayat 3 yang menyatakan itu. Dan mungkin mekanisme demosi itu tidak dilalui sebagaimana mestinya menurut undang-undang. Dugaannya menyalahgunakan wewenang, abuse of power,” tambahnya.

Saat ditanya sudah berapa banyak orang yang dimintai keterangan oleh Pansus, Suandi mengatakan, 25 orang.

Selanjutnya ditanya, dari keterangan yang telah dimintai, apakah ada yang disebut-sebut keterlibatan orang luar dari pemerintahan yang ikut campur tangan dalam pelantikan tersebut, Suandi mengaku belum ada, tapi sudah mengarah. “Sampai saat ini belum ada, tapi sudah mengarah-mengarah,” tutupnya.(ferry/hm12)

Related Articles

Latest Articles