20.5 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Mediasi Gagal, Hari ini Gugatan NJOP 1000 Persen Dibacakan di PN Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Setelah mediasi antara penggugat dr.Sarmedi Purba dkk dengan Wali Kota Pematang Siantar dr.Susanti Dewayani gagal pada pekan lalu, selanjutnya sidang pembacaan gugatan NJOP 1.000 persen, akan berlangsung di PN Pematang Siantar, Kamis (2/2/2023) siang ini.

Hal itu dikatakan Daulat Sihombing selaku kuasa hukum dr.Sarmedi dkk (penggugat) menanggapi mistar.id, Kamis (2/2/23) pagi sekitar pukul 09.45 WIB.

“Mediasi lanjutan yang digelar di PN Siantar pekan lalu gagal, nah dengan demikian gugatan akan kita lanjutkan. Hari ini agendanya untuk membacakan gugatan kita,” kata mantan hakim adhock itu.

Para penggugat terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1000 persen dalam perkara perdata ini adalah dr.Sarmedi Purba, Pardomuan Nauli Simanjuntak SH.MSi, dan seorang pensiunan PNS Rapi Sihombing SH.

Baca juga:Mediasi Terkait Gugatan NJOP 1000 Persen Belum ada Hasil

Sementara para tergugat adalah Wali Kota Pematang Siantar dr.Susanti Dewayani dan Kepala Badan Pengelola dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pematang Siantar.

Mengenai lanjutnya sidang gugatam NJOP ini, sebelumnya dibemarkan Humas PN Pematang Siantar Rahmad Hasibuan.

Dia mengatakan, pada sidang mediasi lanjutan, kedua belah pihak gagal menempuh kesepakatan perdamaian, sehingga perkara gugatan akan dilanjutkan ke persidangan.

Majelis hakim yang menyidsngkan perkara ini diketuai Rinto Leoni Manullang beranggotakan ViVi Indrasusi Siregar dan Febriani.

Esensk gugatan ketiga kliennya, ujar Daulat Sihombing, adalah soal kenaikan NJOP sekitar 300 persen hingga 1.000 persen yang dilakukan para tergugat yang bermodalkan Perwa Nomor 04 Tahun 2021, Perwa Pematang Siantar Nomor 05 Tahun 2021 dan Keputusan Wali Kota Pematang Siantar Nomor 973/432/III/WK-THN 2022.

Dalam perkara ini, imbuh Daulat, kliennya Sarmedi Purba selaku Penggugat I dasar gugatannya adalah subjek pajak atas tanah seluas 1.524 M2 dan bangunan seluas 310 M2, yang terletak di Jalan Mesjid No 42, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar.

Sedangkan Pardomuan Nauli Simanjuntak selaku Penggugat II, subjek pajak atas tanah seluas 76 M2 dan bangunan seluas 60 M2, yang terletak di Jalan Meranti Batu No 24, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.

Selanjutnya Rapi Sihombing selaku Penggugat III, dasar gugatannya adalah subjek pajak atas obyek tanah seluas 259 M2 di Jalan Melanton Siregar Blok A 21 Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar.

Baca juga:Polisi Hentikan Penyelidikan Naiknya NJOP 1000 Persen

Sarmedi Purba selaku penggugat 1 mengatakan, dirinya dalam masalah ini merasa telah diperas.

“Saya merasa diperas. Sangat tidak logis kenaikan NJOP ini. Sebenarnya sebagai dokter saya malu mengajukan gugatan ini, tapi ini bukan hanya untuk kepentingan saya saja, tapi untuk kepentingan seluruh rakyat Siantar,” kata Sarmedi Purba dan mengatakan rakyat
lainnya juga ikut diperas akibat kenaikan NJOP sampai ribuan persen.

Dalam menaikkan NJOP ini, menurut kuasa penggugat, para tergugat telah melanggar atau tidak memedomani peraturan dan per-Undang-undangan yang berlaku di NKRI.(maris/hm06)

Related Articles

Latest Articles