5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Mediasi Terkait Gugatan NJOP 1000 Persen Belum ada Hasil

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Tiga warga Kota Pematang Siantar menggugat Wali Kota dan Kepala Badan Pengelola dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD). Gugatan tersebut pun terkait nilai NJOP 1000 persen, dimana para penggugat merasa dirugikan.

Usai digelarnya sidang perdana terkait gugatan tersebut yang berlangsung pada
Kamis (12/1/23) siang, di Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar. Kini gugatan tersebut pun memasuki tahapan mediasi. Di mana pada Selasa (24/1/23) depan akan kembali dilakukan mediasi.

Daulat Sihombing, selaku kuasa hukum dari para penggugat yakni dr. Sarmedi Purda dan DKK menyampaikan, sampai saat ini belum ada hasil dari mediasi yang dilakukan pada Kamis (12/1/23) siang, kemarin.

Baca juga:Sengketa Pemilu, KPU RI dengan Partai Ummat akan Bertemu di Sidang Mediasi

“Belum ada hasil mediasi. Tapi untuk mediasi hari Selasa (24/1/23) depan, mediasi lanjutan dan para pihak diminta untuk membuat resume mediasi,” ungkap Daulat Sihombing ketika dihubungi, Kamis (19/1/23).

“Resume mediasi itu, dan apa kira-kira permintaan atau konsep masing-masing para pihak. Kalau ini diselesaikan secara damai, apa permintaannya, apa syaratnya,” jelas Daulat Sihombing kembali.

Maka dari itu, Daulat Sihombing menyebut dan saat ini belum ada hasilnya. Hasil mediasi akan baru didapat dan berhasil atau tidak. Atau gagal atau tidak menunggu mediasi pada Selasa depan.

Diberitakan sebelumnya, sidang perdana gugatan kenaikan NJOP 1000% yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar, Kamis (12/1/23) berlangsung tanpa dihadiri Wali Kota Pematang Siantar. Persidangan dipimpin Majelis Hakim Rinto Leoni Manullang SH MH sebagai Ketua beranggotakan Febriani SH dan Vivi Indrasusi Siregar SH MH.

Para penggugat, Sarmedi Purba, Pardomuan Nauli Simanjuntak dan S Sihombing diwakili kuasa hukumnya, masing–masing Daulat Sihombing SH MH dan Gita Tri Olanda SH dari Perkumpulan Sumut Watch. Sedangkan Tergugat I diwakili oleh kuasanya Eka Fridayani
Sihaloho SH MM dan Jiva Idra SH serta Tergugat II diwakili Kristianto Silalahi SH.

Baca juga:Ini Nama Tiga Hakim yang akan Sidangkan Gugatan NJOP 1000 Persen di PN Siantar

Dalam sidang perdana ini, masih tahap pemeriksaan kelengkapan para pihak dan legal standing dari masing-masing kuasa penggugat maupun kuasa para tergugat, dan sesudahnya barulah majelis menunjuk Hakim Mediator, Renni Pitua Ambarita SH MH untuk memimpin para pihak dalam upaya penyelesaian secara damai melalui sidang mediasi

Hakim Mediator Renni Pitua Ambarita pada sidang mediasi pertama di ruang mediasi PN Pematang Siantar, meminta agar dalam mediasi kedua dan kuasa tergugat I menghadirkan Wali Kota Pematang Siantar (tergugat prinsipal), dan Kepala Badan Kepala Badan Pengelola dan Keuangan Aset Daerah Kota Pematang Siantar. Bila tergugat prinsipal Wali Kota Pematang Siantar tidak dapat hadir, setidaknya diwakili Sekretaris Daerah Kota Pematang Siantar. (hamzah/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles