5.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Ini Nama Tiga Hakim yang akan Sidangkan Gugatan NJOP 1000 Persen di PN Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Tiga warga Kota Pematang Siantar menggugat Wali Kota dan Kepala Badan Pengelola dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD). Gugatan ini pun bakal berlangsung pada Kamis (12/1/23) esok, di Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar.

Adapun gugatan perdata ini dilakukan oleh tiga orang wajib pajak terhadap Wali Kota Pematang Siantar terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan sudah resmi didaftarkan ke PN Pematang Siantar.

Humas Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar Rahmad Hasibuan mengatakan, sidang gugatan terkait nilai NJOP 1000 persen bakal berlangsung esok dengan dipimpin Majelis Hakim Rinto Leoni Br Manullang.

“Hakim yang besok menyidangkan gugatan itu Ibu Rinto Leoni Manullang (Hakim Ketua) dan Hakim Anggota, ViVi Indrasusi Siregar dan juga Febriani,” ujar Rahmad Hasibuan dikonfirmasi, Rabu (11/1/23).

Baca juga:NJOP Naik 1000 Persen, Pelapor Mengaku Diajak Plt Wali Kota Siantar Bertemu

Diketahui para penggugat pun turut gunakan jasa Daulat Sihombing sebagai kuasa hukum. Adapun para penggugat yakni, Sarmedi Purba (penggugat 1), Pardomuan Nauli Simanjuntak (penggugat 2) dan Rapi Sihombing (penggugat 3), mengatakan, Pemko Siantar telah melakukan perbuatan melawan hukum menaikkan NJOP dan PBB–P2 Tahun Pajak 2021–2023 hingga mencapai ribuan persen.

Disampaikan Daulat Sihombing, esensi gugatan kliennya Sarmedi Purba dkk, ialah gugatan atas kenaikan NJOP sekitar 300% hingga 1.000%, yang dilakukan para tergugat berdasarkan Perwa Nomor 04 Tahun 2021, Perwa Pematang Siantar Nomor 05 Tahun 2021 dan Keputusan Wali Kota Pematang Siantar Nomor 973/432/III/WK-
THN 2022.

Menurut Daulat, Sarmedi Purba selaku Penggugat I merupakan subjek pajak atas tanah seluas 1.524 M2 dan bangunan seluas 310 M2, yang terletak di Jalan Mesjid No 42, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar.

Pardomuan Nauli Simanjuntak selaku Penggugat II, subjek pajak atas tanah seluas 76 M2 dan bangunan seluas 60 M2, yang terletak di Jalan Meranti Batu No 24, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.

Selanjutnya Rapi Sihombing selaku Penggugat III, subjek pajak atas obyek tanah seluas 259 M2 di Jalan Melanton Siregar Blok A 21 Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar. Sarmedi Purba selaku penggugat 1 mengatakan, dirinya dalam masalah ini merasa telah diperas.

“Saya merasa diperas. Sangat tidak logis kenaikan NJOP ini. Sebenarnya sebagai dokter saya malu mengajukan gugatan ini, tapi ini bukan hanya untuk kepentingan saya saja, tapi untuk kepentingan seluruh rakyat Siantar,” kata Sarmedi Purba dan mengatakan rakyat
lainnya juga ikut diperas akibat kenaikan NJOP sampai ribuan persen.

Baca juga:Digugat Terkait Kenaikan NJOP, Pemko Siantar Siap Ikuti Proses Persidangan di PN

Diberitakan mistar sebelumnya, terkait gugatan tersebut dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pematang Siantar, Hamdani Lubis akan menghadiri gugatan tersebut.

Hamdani kembali menegaskan bahwa sebagai Kabag Hukum, pihaknya siap mengikuti proses persidangan di PN, karena memang dalam hal membuat gugatan adalah memang suatu hal yang sah dilakukan oleh siapapun. (hamzah/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles