13.3 C
New York
Friday, May 10, 2024

Mal Pelayanan Publik Siantar Diresmikan, Diberi Nama ‘MaPeS’

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kota Pematang Siantar resmi difungsikan, pada Senin (11/9/23).

Wali Kota, Susanti Dewayani meresmikan gedung itu guna mempermudah dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dalam satu satu atap.

Susanti menyebutkan, MPP di Kota Pematang Siantar tersebut dengan singkatan MaPeS. MPP ini berada di lantai 3 Ramayana, Jalan Sutomo, Kota Pematang Siantar.

Baca juga: Pembangunan Gedung MPP Segera Rampung, Mudahkan Warga Asahan Urus Pelayanan

Menurut Susanti, nama MaPeS sengaja dicetuskannya agar terdengar familiar dan bermakna bahagia. Sehingga masyarakat yang hadir nantinya dalam sejumlah urusan, tetap bahagia karena datang ke MaPeS.

“Kota Pematang Siantar merupakan kota yang strategis karena berada dalam perlintasan yang menghubungkan Pantai Timur dan Pantai Barat. Sehingga menjadi tempat tujuan dari mana saja,” sebut dia.

Dirinya juga berharap, kehadiran MPP ini dapat mendorong digitalisasi pelayanan yang nantinya diwujudkan dalam MPP Digital. Sehingga diharapkan dapat menunjang pelayanan pemerintahan lebih cepat kepada warga.

“Mudah-mudahan dengan MPP ini, pelayanan pemerintahan di Kota Pematang bisa semakin meningkat,” ucap Susanti.

Baca juga: Pemko Siantar Berencana Bangun Mall Pelayanan Publik, Namanya MaPeS

Selain berterima kasih kepada pihak Ramayana Department Store yang telah bersedia menyediakan tempat, Susanti juga menilai lokasi MaPeS itu strategis, karena mudah ditempuh.

MPP pertama di wilayah Kota Pematang Siantar ini, merupakan dari sekian puluh MPP di Indonesia. Di MPP ini nanti instansi-instansi yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMN dan perbankan akan menghadirkan layanannya masing-masing.

Hal ini juga terlihat dengan hadirnya para pimpinan perbankan, para Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD, camat, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Samsat dan sejumlah instansi vertikal lainnya, serta pihak Ramayana.

Susanti menegaskan, Pemko Pematang Siantar tidak dapat berdiri sendiri dalam melangkah ke depan. Namun harus bersama-sama dengan instansi lainnya untuk mewujudkan Pematang Siantar Sehat, Sejahtera dan Berkualitas.

Baca juga: Wali Kota Pematang Siantar Tindaklanjuti Mal Pelayanan Publik untuk Warganya

“Terima kasih kepada seluruh instansi vertikal bekerja sama dalam membentuk MPP ini,” pungkasnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pematang Siantar Sofie M Saragih dalam laporannya  menyampaikan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2021 mengamanatkan agar seluruh Kabupaten/Kota, paling lambat 2 tahun setelah lahirnya peraturan tersebut dapat menyelenggarakan MPP.

Sofie menerangkan, Kota Pematang Sianțar menjadi daerah yang keempat dalam penyelenggaraan MPP di Provinsi Sumatera Utara.

“Sebelumnya, sudah ada 3 Kabupaten/Kota lainnya memiliki, yaitu Tebing Tinggi, Asahan dan Humbang Hasundutan (Humbahas),” ujarnya. (yetty/hm16)

Related Articles

Latest Articles