16 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Kasus Korupsi Galvanis, Hakim Tolak Permohonan Prapid Tersangka

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar, Nasfi Firdaus dalam amar putusan pada Rabu (15/2/23), menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Berman Surya Leonard Simanjuntak.

Diketahui, Berman Surya Leonard Simanjuntak merupakan Direktur Utama PT. Surya Anugrah Multi Karya, selaku pihak yang mengerjakan pengerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan dan Jembatan Outer Ring Road STA 09 + 310/STA 10 + 150.

Dalam kasus korupsi ini, pihak Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar menetapkan tiga orang tersangka, termasuk Berman. Dalam penetapan tersangka, Berman pun memprapidkan Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar ke Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar.

Baca Juga:Soal Kasus Korupsi Galvanis, Kajari Siantar: Mungkin-mungkin Saja Ada Tersangka Baru

Adapun alasan Berman memprapidkan Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar, dimana pihaknya selaku kontraktor sudah mengerjakan proyek tersabut hingga selesai. Soal kerusakan proyek itupun dirasa Berman akibat bencana alam yang mengakibatkan kerusakan jembatan yang berada di Jalan Outer Ring Road.

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” kata hakim dilansir dari situs resmi PN Kota Pematang Siantar, Kamis (16/2/23).

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan (Kejari) Pematang Siantar Jurist Precisely, diprapidkan oleh salah satu tersangka.

“Ini saja kami diprapidkan. Nanti sidang hari Kamis (9/2/23), sidangnya nanti di PN Pematang Siantar. Yang mengajukan prapid itu kontraktornya BS,” ungkapnya lagi.

Baca Juga:Sebelum Dilimpahkan ke PN Tipikor Medan, Berkas Korupsi Galvanis Siantar Masih Disempurnakan

Sejauh ini, masih kata Jurist Precisely lagi, pihaknya masih fokus pada pemberkasan tiga tersangka dan juga percepatan untuk pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Medan.

Saat disinggung apakah mantan Wali Kota Siantar akan terseret dalam kasus tersebut, Kejari mengatakan, bukan hanya yang bersangkutan, yang punya potensi harus dimintai pertanggungjawaban.

“Ya kita mintai lah. Tapi kita gelar dulu. Kalau saya berfikir tidak ke sana lagi. Tapi ada lagi perkara yang baru yang mau saya hantamkan nanti,” pungkasnya. (hamzah/hm01).

 

Related Articles

Latest Articles