9.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

E-Parkir Siantar Cegah Kebocoran PAD, Dishub Ungkap Kendala Penerapannya

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Sistem pembayaran retribusi parkir tepi jalan umum non tunai atau e-parkir yang diterapkan pihak Dinas Perhubungan di sejumlah titik lokasi parkir diterapkan dalam rangka mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Meski memiliki tujuan yang dinilai sangat baik, yakni mencegah kebocoran PAD yang kemudian digunakan untuk pembangunan, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematang Siantar tetap memiliki kendala dalam memaksimalkan penerapan e-parkir.

Seperti disampaikan Plt Kepala Dishub Kota Pematang Siantar, Julham Situmorang melalui Kepala Bidang Perhubungan Daerah (Kabid Hubdat) Syarifuddin Saragih, ketika dikonfirmasi mengenai teknis penerapan e-parkir di wilayah tugasnya, pada Jumat (13/1/23).

Baca juga: 14 Titik Lokasi Parkir di Siantar Akan Terapkan Sistem Pembayaran Nontunai, Ini Daftarnya

“Teknis pelaksanaannya di lapangan itu, ada barcode yang diberikan Bank Sumut kepada masing-masing juru parkir yang bertugas di titik- titik lokasi parkir. Barcode itu terhubung langsung ke rekening kas umum daerah. Kalau ada pengendara (pengguna jasa parkir) yang mau membayar, di-scan-lah barcode itu pakai aplikasi pembayaran di android pengendara,” tuturnya.

Setelah discan, kata Syarifuddin, akan muncul nanti berapa nominal yang akan dibayar. “Disitulah ditentukan berapa yang akan dibayar. Kereta (sepeda motor) Rp1.000, mobil Rp2.000. Itu kita pilih, lalu kita konfirmasi. Laporannya nanti masuk ke HP Juru Parkir agar bisa dicek. Kalau sudah masuk di HP juru parkirnya, itu sudah langsung masuk ke rekening kas umum daerah,” jelasnya.

Tentunya, lanjut Syarifuddin, bila penerapan e-parkir bisa terlaksana secara maksimal maka potensi kebocoran PAD dari sektor retribusi parkir bisa diminimalisir.

“Karena memang, uang parkir itukan langsung masuk ke rekening kas umum daerah,” ujar Syarifuddin yang kemudian mengungkapkan sejumlah kendala dalam penerapan e-parkir yang kerap terjadi di Kota Pematang Siantar.

“Cuman sampai saat ini masih saja ada kendalanya, apalagi kalau ada pengendara yang bersamaan akan membayar uang parkir. Karena memang, untuk pembayaran non tunai itu membutuhkan waktu, sedangkan pengendara kadang mau cepat aja, apalagi kalau ada uang receh harga Rp1.000 dan Rp2.000 di kantongnya, kadang pengendara langsung membayar tunai saja,” bebernya lebih lanjut.

Untuk mengantisipasi hal itu, kata Syarifuddi, pihaknya lebih tegas kepada juru pakir agar benar-benar menerapkan pembayaran non tunai.

Baca juga: Dishub Kota Medan Kembali Tambah 87 Titik E-Parking

“Dalam hal ini, kita harus tegas kepada juru parkir, karena memang mereka juga kan mau main cepat juga kan. Nah, demi menghindari kebocoran, melalui kesempatan itu, kita mengimbau agar pengendara membayar non tunai,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai realisasi pendapatan retribusi parkir tepi jalan umum dari sisi pembayaran Non Tunai pada tahun 2022 kemarin, atas seijin Julham, Kabid Tehnik Sarana Prasarana Dishub Kota Pematang Siantar Poltak Simarmata menyebutkan angka 471.609.000. Sedangkan pendapatan dari pembayaran tunai sebesar Rp6.213.919.000. Totalnya Rp6.685.528.000.

Saat itu Julham menegaskan, pendapatan retribusi parkir dari sisi pembayaran Non Tunai tahun 2022 itu meningkat bila dibandingkan dengan tahun 2021, karena memang titik lokasi parkir dari tahun ke tahun itu diupayakan terus bertambah. “Dan tahun 2023 ini juga kita upayakan melakukan penambahan titik lokasi parkir yang menerapkan sistem pembayaran non tunai,” tutupnya. (ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles