7.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Dishub Kota Medan Kembali Tambah 87 Titik E-Parking

Medan, MISTAR.ID

Setelah terbukti menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan, Pemerintah Kota Medan melalui dinas perhubungan secara resmi menambah 87 titik parkir elektronik (e-parking) di Kota Medan.

Peresmian itu ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis dengan pimpinan 10 perusahaan yang memenangkan tender pengelolaan 87 titik e-parking tersebut di kantor ATCS Kota Medan, Jalan Balai Kota Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat, Senin (14/11/22).

Dalam arahannya, Iswar Lubis mengatakan, total 10 perusahaan dinyatakan layak sebagai pengelola e-parking pada 87 titik tersebut.

“Kali ini jumlahnya jauh lebih besar, sebab sebelumnya kita menerapkan e-parking di 65 titik, ini kita tambah lagi 87 titik. Jadi tambahan jauh lebih banyak dari yang sudah ada, karena memang target kita semua ruas jalan di Kota Medan akan diterapkan e-Parking ini. Total saat ini yang kota terapkan e-parking sebanyak 152 titik,” ucap Iswar Lubis.

Baca Juga:Wabup Blora Tertarik Sistem E-Parkir Pemko Medan

Iswar menegaskan, kepada setiap perusahaan yang menjadi pengelola e-parking agar dapat memastikan kepada setiap juru parkir (jukir) yang ada di bawah naungannya agar tidak coba-coba menerima pembayaran secara tunai atau cash.

“Mulai kontrak ini diteken pada hari ini, kita sepakat diberi waktu seminggu untuk sosialisasi. Setelahnya, jangan lagi terima uang tunai. Kami sudah surati TNI-Polri untuk ikut mengawasi hal ini. Kalau masih ada jukir yang menerima uang cash, maka ini tidak benar, ada tindakan tegas untuk itu,” jelas Iswar di hadapan para pimpinan perusahaan pengelola e-parking.

Selain itu, Iswar juga mengingatkan, bahwa dalam kontrak bukan hanya ada hak, tetapi juga ada kewajiban. Ketika ada kewajiban yang tidak dijalankan, maka pengelola dinilai telah melakukan pelanggaran kontrak.

“Jangan lagi ada menunggak pembayaran retribusi, sebab retribusi parkir ini adalah salah satu sumber PAD bagi Kota Medan. Kami sudah bekerja sama dengan kejaksaan dalam hal ini. Kita bersyukur e-parking ini membuat capaian PAD kita dari sektor parkir tepi jalan meningkatkan signifikan,” katanya.

Baca Juga:Diduga ada Kebocoran, DPRD Medan Pertanyakan Realisasi Retribusi Parkir di KIM dan Pelabuhan Belawan

Pun begitu, lanjut Iswar, ada konteks yang lebih penting dari PAD, yakni ketegasan untuk tidak menerima pembayaran secara cash dan hanya mau menerima pembayaran secara non tunai atau cashless.

“Sebab yang paling sulit dalam konteks e-parking ini bukan PAD nya, tetapi bagaimana merubah peradaban masyarakat Kota Medan dari membayar secara cash menjadi cashless. Jadi saya minta SOP yang benar dari setiap jukir yang ada, jangan justru jukir yang membuka kesempatan untuk terjadinya transaksi tunai,” ujarnya.

Iswar juga memastikan, bahwa Pemko Medan akan memasang CCTV pada lokasi-lokasi e-parking guna memastikan jalannya e-parking dengan baik.

“Apabila ada wanprestasi atau kontrak yang dilanggar, maka kontrak akan kami putus. Mohon kerja sama semua pihak, mari kita sukseskan e-parking ini di Kota Medan,” tuturnya.

Baca Juga:Dua Pelaku Penyerangan Petugas E-Parking di Jalan Pandu Medan Diamankan

Sementara itu, Kasidatun Kejari Medan Ricardo Marpaung juga mengingatkan para pengelola untuk dapat menaati isi kontrak yang telah ditandatangani bersama. Sebab, ada sanksi hukum yang akan ditanggung apabila ada pelanggaran yang dilakukan.

“Kami dari Kejari Medan melakukan pendampingan dan mendukung sistem pembayaran parkir non tunai ini sebagai bentuk dukungan kami kepada sistem yang mengedepankan transparansi. Mari kita patuhi bersama ini kontrak kerjasama ini,” pesannya.(rahmad/hm10)

Related Articles

Latest Articles