14.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Dinas PUPR Siantar Minta Masyarakat Bijak Beli Perumahan

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pematangsiantar akan menggunakan konsultan tata ruang untuk memetakan landscape kota menggunakan drone. Hal itu dilakukan terkait keseriusan PUPR atas adanya penyimpangan alihfungsi lahan di Kota Pematangsiantar.

Musalah Silalahi selaku Kepala Bidang Cipta Karya dan Penataan Ruang Pematangsiantar mengatakan, umumnya ada tiga fokus pPermasalahan di Kota Pematangsiantar. Salah satunya adalah transportasi, drainase/sampah lingkungan, dan terakhir
kawasan pemukiman kumuh.

Semua permasalahan tersebut berkaitan dengan terjadinya pemanfaatan tata ruang, di mana Pematangsiantar merupakan sebuah kota dengan jasa dan perdagangan.

“Ada beberapa hal difokuskan dan kita revisi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kita sedang menyusun database tata ruang yang melingkupi database perdagangan, permukiman, industri, kesehatan, pendidikan, pertanian,” katanya, Minggu (13/6/21), seraya mengatakan fenomena penyalahgunaan fungsi tata ruang secara kasat mata sudah terjari di Siantar.

Baca Juga:Sidak Hari Pertama Kerja, Pegawai Pemko Siantar Diingatkan Pakai Masker

Diterangkannya, saat ini di Siantar banyak terjadi pembuatan kavlingan tanah oleh developer perumahan. Musalah sangat mengharapkan kepada masyarakat supaya berhati-hati sebelum membeli perumahan.

“Dinas PUPR memiliki aturan yang jelas tentang perencana perumahan, dimana diwajibkan lebar jalan perumahan minimal 6 meter. Sementara saat ini, kondisinya banyak developer yang diduga telah mengangkangi aturan itu,” katanya saat dihubungi.

Dengan terjadinya lebar jalan di bawah 6 meter, Dinas PUPR meminta developer untuk tidak hanya memikirkan keuntungan sepihak, namun harus tetap menyediakan fasilitas umum, sosial.

Baca juga:Pemkab Sleman Kunker ke Pemko Siantar Terkait Pengadaan Barang/Jasa

Sehingga rakyat di Pematangsiantar memiliki rumah yang layak dihuni. “Berkaitan masalah banjir, bencana, kemacetan, kumuh, semua berawal dari tata ruang yang tidak baik,” tegasnya.

Dinas PUPR saat ini membuat database tentang tata ruang untuk melihat kondisi Kota Pematangsiantar. Dalam proses penyusunan database, Dinas PUPR menggandeng konsultan tata ruang untuk memotret kondisi Kota Siantar dari langit.

Program penyusunan database tata ruang merupakan bagian desakan pemerintah pusat yang diatur UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Baca Juga:Warga Perumahan BSD Tolak Bank Sampah

Tiap-tiap kabupaten/kota diminta memiliki peta tata ruang skala 1:5000. Detail tata ruang sendiri akan dimaktub dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) Kota Pematangsiantar sebagai acuan dalam pemberian rekomendasi tata ruang ke depan.

Termasuk, penerapan sanksi kepada developer yang membandel. Dijelaskan pria berkepala plontos ini, Dinas PUPR tengah menyusun draf persetujuan bangunan gedung yang merupakan implementasi dari UU Cipta Kerja (Omnibus Law).

Nantinya, di dalam UU Cipta Kerja, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang selama ini dikenal masyarakat.

“Ini menyederhanakan aturan yang selama ini tumpang tindih. Jadi tujuannya adalah memberikan kemudahan investasi dan perizinan. Dinas PUPR adalah leading sektor pemberi izin gedung sesuai UU No 11 Tahun 2020,” katanya.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles