15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

203 Orang Disabilitas di Siantar Diajukan Dapat Bantuan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kota Pematang Siantar, Armansyah Nasution mengatakan, sebanyak 203 orang penyandang disabilitas diajukan untuk menerima bantuan dari pemerintah pusat, yakni dari Kementerian Sosial (Kemensos). Bantuan tersebut terbagi dari dua kategori, yakni 132 orang diusulkan mendapatkan bantuan disabilitas berusaha, seperti bahan-bahan atau alat untuk berusaha.

Dalam bantuan usaha ini, pihak TKSK akan melakukan asesmen dan melihat apa keahlian dari orang yang menderita disabilitas ini. “Jadi kita akan lihat keahliannya, jika dia memang bisa berdagang, akan diberikan alat atau bahan untuk mendukung apa yang bisa dia lakukan,” ujar Armansyah Nasution ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/11/23).

Untuk yang diusulkan sebagai penerima bantuan disabilitas permakanan ada sebanyak 71 orang, dimana kategori ini adalah orang-orang disabilitas, yang tidak dapat bergerak atau lumpuh dan memang menggantungkan hidupnya kepada orang lain atau pihak ke tiga.

“Untuk disabilitas berat ini dapat bantuan makanan yang sudah jadi, ini dimasak oleh kelompok masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga : Apakah Bansos Pangan Hangus Jika Tidak Digunakan? Begini Penjelasan TKSK Siantar

Armansyah mengatakan, bantuan ini akan terealisasi paling lambat awal Desember mendatang, dan mungkin bisa saja maju pada pertengahan bulan November. “Tahun ini pasti terealisasi lah, awal bulan Desember paling lama,” ungkapnya.

Kordinator TKSK itu juga mengajak bagi masyarakat yang keluarganya menyandang disabilitas, agar dilaporkan kepada TKSK atau Dinas Sosial, agar kemudian dapat diasesmen dan dapat memperoleh bantuan pemerintah.

Dalam bantuan ini, penerima tidak boleh mendapatkan dua bantuan dari judul program yang berbeda. “Kalau dia terdaftar di PKH misalnya, yah yang lain tidak bisa dapat. Tidak boleh dobel lah,” tegasnya.

Untuk awal mendaftar ini, Armansyah mengatakan harus terlebih dahulu mendaftar kepada kelurahan, agar memiliki ID DTKS dan data tersebut akan ditarik kementerian untuk menentukan kategori disabilitas. “Masyarakat yang belum terdata agar melapor saja,” pungkasnya. (roland/hm24)

Related Articles

Latest Articles