Terekam CCTV, Pelaku Pencurian di Gudang Botot Tebing Tinggi Ditangkap Polisi
Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. (f:ist/mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian yang kerap beraksi di gudang botot milik warga di Jalan Simalungun Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. Pelaku yang diketahui berinisial MAL (27), ditangkap pada Rabu (15/1/25) sore setelah identitasnya terungkap dari rekaman CCTV.
Terkait penangkapan tersebut, Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Senin (20/1/25), mengatakan bahwa pencurian pertama kali dilaporkan oleh korban, Calvin (19) yang merupakan pemilik gudang botot di lokasi tersebut.
Menurut laporan, pelaku masuk ke gudang pada Minggu (12/1/25) sekitar pukul 11.00 WIB dan mengambil tiga unit anak timbangan duduk (2 unit berbobot 1 kg dan 1 unit berbobot 0,5 kg).
"Setelah menyadari hilangnya barang tersebut, korban memeriksa rekaman CCTV di gudang dan mendapati bahwa pelaku sudah melakukan pencurian di lokasi sebanyak empat kali. Barang barang yang dicuri sebelumnya meliputi besi seberat 4 kg, tembaga 15 kg pada tanggal 8 Januari. Selanjutnya seng alma 32 kg pada tanggal 9 Januari dan aluminium sebanyak 6 kg pada tanggal 11 Januari," ungkap AKP Mulyono.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Sambung AKP Mulyono, tim Sat Reskrim bergerak cepat setelah mendapat informasi yang melihat pelaku berada di Jalan Sudirman Gang Manggis, Kota Tebing Tinggi.
"Pelaku langsung diamankan pada Rabu sore (15/1/25) tanpa adanya perlawanan. Barang bukti berupa satu buah goni berisi aluminium turut disita oleh petugas," ujarnya.
Saat ini, tambah AKP Mulyono, pelaku sudah ditahan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tebing Tinggi.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian terancamnya adalah pidana penjara maksimal lima tahun," pungkasnya. (nazli/hm25)