Keterangan Dinas PMPTSP Taput Terkait Bangunan Tanpa PBG di Siborong-borong


Bangunan tanpa PBG di Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborong-borong. (f:ist/mistar)
Taput, MISTAR.ID
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Jonner Nababan mengatakan terkait bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborong-borong yang tengah disorot telah mengajukan PBG pada 9 April 2025.
"Itu diajukan setelah kita turun melakukan pengecekan ke lokasi bangunan pada bulan Maret yang lalu. Namun, sampai saat ini belum ada rekomendasi dari Dinas Perumahan dan Pemungkiman (Perkim) selaku dinas teknis melakukan perhitungan terkait bangunan yang akan dibangun guna perhitungan sebagai retribusi kepada Pemerintah Daerah," kata Jonner pada media, Kamis (24/4/2025).
Jonner Nababan mengakui bangunan tersebut mulai dikerjakan sebelum Pemilihan Kepala Daerah 2024. Pihaknya juga telah memberikan peringatan kepada pemilik bangunan.
"Sehingga kita dari dinas sudah memberikan peringatan. Pada akhirnya Maret kemarin kita turun ke lokasi bangunan itu, meminta kegiatan segera dihentikan. Akhirnya 9 April 2025 pihak pemilik bangunan mengajukan permohonan PBG melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Terpisah, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas (Perkim) Taput, Godwin Cristi Siallagan selaku bidang teknis yang dikonfirmasi terkait bangunan yang tidak memiliki PBG tersebut mengatakan pihaknya belum mendapat Surat Keputusan dari Bupati dan belum turun ke lokasi.
"Kita tunggu surat perintah Bupati, sehingga kita belum turun ke lokasi pembangunan untuk melakukan perhitungan anggaran pada bangunan yang akan direncanakan dibangun oleh pihak pemohon," ujarnya.
Berita sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) akan membongkar bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborong-borong.
Namun, ada satu bangunan tengah disorot yang diduga tidak memiliki PBG. Bangunan milik inisial HS yang akan membangun usaha bidang jasa ekspedisi dan logistik di Kecamatan Siborong-borong.
Pemkab Taput sudah menginstruksikan kepada HS agar pembangunan dihentikan sementara dan membongkar bangunan di atas parit paling lambat 2 minggu. (fernando/hm25)