Thursday, April 24, 2025
home_banner_first
LABUHAN BATU RAYA

Pemkab Labuhanbatu Selatan Pastikan Perlindungan Pekerja untuk Non-ASN

journalist-avatar-top
Kamis, 24 April 2025 15.01
pemkab_labuhanbatu_selatan_pastikan_perlindungan_pekerja_untuk_nonasn

Foto bersama setelah penyerahan secara simbolis Jaminan Kematian (f:oel/mistar)

news_banner

Labusel, MISTAR.ID

Pemkab Labuhanbatu Selatan (Labusel) memastikan seluruh pekerja non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan pemerintah daerah telah terdaftar sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, lebih dari 11.000 tenaga kerja informal kategori rentan juga telah mendapat perlindungan dalam program tersebut. Upaya ini diharapkan dapat terus berlanjut dan semakin luas cakupannya di masa mendatang.

Hal ini sesuai pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Inpres No. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Plh Sekda Abdul Manan Ritonga mengatakan perlindungan ini dapat meringankan beban tenaga kerja dan keluarganya apabila mengalami risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

"Seluruh biaya akan ditanggung oleh negara melalui BPJS Ketenagakerjaan," ujar Manan dalam acara penyerahan secara simbolis Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan tahun 2025, yang dilaksanakan di Gedung SBBK, Kamis (24/4/2025).

Dalam program tersebut, apabila peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar 48 bulan upah. Jika meninggal dunia karena sakit atau sebab di luar hubungan kerja, santunan yang diterima mencapai Rp42 juta. Selain itu, anak dari peserta yang memenuhi syarat akan mendapatkan beasiswa pendidikan maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak.

Pemkab Labusel turut menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas layanan dan pencairan klaim bagi masyarakat pekerja rentan.

"Kami turut berduka cita kepada keluarga yang ditinggalkan. Semoga santunan ini dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk keberlangsungan hidup keluarga almarhum," imbuh Manan

Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan guna memperluas jangkauan program ini. Sinergi dan dukungan aktif dari pemerintah daerah diyakini menjadi kunci sukses dalam menjalankan amanah negara demi meningkatkan kesejahteraan pekerja. (oel/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES