Warga Register 42 Sijaba Tak Klaim Kepemilikan Lahan, Minta Tetap Diberi Kesempatan Bertani

Warga yang mengusahai kawasan hutan Sijaba. (foto: fernando/mistar)
Taput, MISTAR.ID
Eksekusi kawasan Hutan Register 42 Sijaba seluas 300 hektare di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), terus menuai beragam tanggapan dari masyarakat.
Sejumlah warga mengaku keberatan karena lahan yang selama ini mereka garap maupun tanah yang diklaim sebagai warisan keluarga turut masuk dalam area yang dieksekusi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Taput.
Salah seorang warga Dusun Silalahi, Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Arden Gultom, 66 tahun, mengaku telah tinggal dan mengelola lahan di kawasan Sijaba sejak 2018. Namun, ia menegaskan tidak pernah mengklaim lahan yang digarapnya sebagai milik pribadi.
"Saya tidak mengklaim tanah yang saya usahai sebagai milik saya. Saya tahu lahan itu merupakan kawasan kehutanan. Harapan saya hanya satu, agar lahan yang selama ini saya garap tidak diganggu sehingga saya masih bisa mencari nafkah untuk keluarga," ujar Arden, Jumat (12/6/2026).
Baca Juga: Warga Protes Tanah Adat Ikut Tergusur dalam Eksekusi 300 Hektare Hutan Register 42 Sijaba Tuai
Menurutnya, apabila di kemudian hari lahan tersebut dibutuhkan pemerintah atau pihak lain untuk kepentingan pembangunan, dirinya bersedia meninggalkan lokasi tersebut.
"Kalau suatu saat lahan itu digunakan pemerintah atau Angkasa Pura, saya siap meninggalkannya. Yang penting saat ini kami masih diberi kesempatan untuk mengusahakannya demi kebutuhan hidup keluarga," katanya.
Informasi dihimpun dari sejumlah warga di lokasi mengatakan terdapat beberapa pihak yang disebut memiliki lahan di kawasan Register 42 Sijaba, termasuk sejumlah tokoh dan pejabat daerah. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Selain para penggarap, keberatan juga disampaikan warga yang mengaku memiliki dokumen kepemilikan atas sebagian lahan di kawasan tersebut.
Baca Juga: LHK Sumut: Pengukuran dan Tata Batas Hutan Register 42 Sijaba Kewenangan Kementerian Kehutanan
Salah satunya adalah Sohahuaon Silaban yang menyebut sekitar 50 hektare tanah warisan keluarganya masuk dalam area yang dieksekusi. Menurutnya, kepemilikan lahan tersebut didukung dokumen peninggalan era kolonial Belanda yang diterbitkan pada 1932.
"Kami sangat keberatan. Tanah warisan keluarga yang telah kami kuasai turun-temurun ikut masuk dalam kawasan yang dieksekusi. Kami memiliki dokumen yang diterbitkan sejak tahun 1932," ujarnya.
Ia berharap pemerintah membuka ruang dialog dengan masyarakat agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah. "Kami meminta pemerintah duduk bersama dengan warga untuk mencari solusi terbaik sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan," katanya.
Keberatan serupa juga disampaikan Miduk Sihombing. Ia mengaku sekitar 25 hektare lahan warisan keluarganya turut terdampak eksekusi.
"Saya merupakan keturunan Ompu Gustap Sihombing. Keluarga kami memiliki dokumen kepemilikan sejak tahun 1960. Kami berharap pemerintah daerah dapat meninjau kembali persoalan ini karena tanah tersebut merupakan warisan keluarga," ujarnya.
BERITA TERPOPULER




















