Friday, June 12, 2026
home_banner_first
SUMUT

Warga Register 42 Sijaba Tak Klaim Kepemilikan Lahan, Minta Tetap Diberi Kesempatan Bertani

Mistar.idJumat, 12 Juni 2026 15.47
journalist-avatar-top
FH
warga_register_42_sijaba_tak_klaim_kepemilikan_lahan_minta_tetap_diberi_kesempatan_bertani

Warga yang mengusahai kawasan hutan Sijaba. (foto: fernando/mistar)

news_banner


Sementara itu, H Hutasoit mengaku mengalami kerugian setelah mengetahui lahan yang dibelinya pada 2015 ternyata berada di dalam kawasan Register 42 Sijaba.

"Saya membeli tanah tersebut dengan dokumen jual beli yang lengkap. Belakangan saya mengetahui lokasi itu masuk kawasan hutan. Karena merasa dirugikan, saya berencana melaporkan dugaan penipuan kepada pihak kepolisian," katanya.

Sebelumnya, Pemkab Taput melakukan eksekusi kawasan Hutan Register 42 Sijaba yang berada di wilayah Desa Silait-lait, Desa Pohan Tonga Dusun Silalahi, Desa Pariksabungan, dan Desa Siborongborong II. Dalam pelaksanaannya, delapan unit alat berat berupa ekskavator dan traktor dikerahkan ke lokasi dengan pengamanan aparat kepolisian dan TNI.

Sejumlah lahan yang dieksekusi diketahui telah ditanami pohon pisang serta berbagai komoditas hortikultura. Bahkan, sebagian area disebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kepala Bagian Aset Pemkab Taput, Murni Hutagalung, menjelaskan kawasan Register 42 Sijaba merupakan aset pemerintah yang diserahkan Kementerian Kehutanan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 579 Tahun 2014.

Menurutnya, dari total sekitar 300 hektare kawasan tersebut, sekitar 100 hektare telah dimanfaatkan untuk pengembangan Bandara Silangit oleh Angkasa Pura II. Sementara 50 hektare lainnya direncanakan menjadi kawasan pertanian terpadu yang akan dikelola Perseroan Tapanuli Utara.

"Sedangkan sekitar 150 hektare sisanya saat ini sedang dilakukan pemetaan dan pemasangan batas agar tidak kembali digarap masyarakat," ujarnya.

Terkait keberadaan SHM di dalam kawasan tersebut, Murni menyebut sertifikat dapat dibatalkan apabila terbukti berada dalam kawasan hutan negara.

"Kami telah berkoordinasi dengan PTUN terkait persoalan ini. Bagi masyarakat yang merasa keberatan atau dirugikan, dipersilakan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Halaman:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN