Wabup Dairi Keberatan Disebut Sakit Saat Rapat Paripurna DPRD

Wabup Dairi, Wahyu Daniel Sagala saat melontarkan keberatan dan kekesalannya di gedung DPRD Dairi. (foto: manru/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Wakil Bupati (Wabup) Dairi, Wahyu Daniel Sagala, menyatakan keberatan dan kesal karena dikabarkan sedang sakit oleh Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani, saat sidang rapat paripurna di Gedung DPRD, Selasa (25/11/2025) malam.
Wabup Wahyu Daniel mendatangi Ketua DPRD di ruang kerjanya sekitar pukul 21.00 WIB. Kedatangan ini sempat membuat sidang terhenti sejenak. Dalam pertemuan itu, terjadi pembicaraan intens dan terdengar suara keras.
Usai pertemuan, Wahyu keluar sambil membuka jas dan peci. “Saya keberatan dibilang sakit. Saya sedang menjalankan tugas pemerintah di Dairi,” ujarnya.
Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani, membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (26/11/2025). Ia menjelaskan, sebelum rapat dimulai, ia menanyakan posisi Bupati dan Wabup kepada Sekda.
Sekda menjawab bahwa Bupati Vickner Sinaga sedang sakit di Medan, sedangkan Wabup juga dalam kondisi kurang sehat. Berdasarkan informasi itu, Sabam memutuskan rapat paripurna tetap dilaksanakan dengan Sekda membacakan nota jawaban Bupati.
Sekda Dairi, Surung Carles Lamhot Bantjin, saat dikonfirmasi juga menyampaikan bahwa dirinya diperintahkan Bupati Dairi untuk menghadiri rapat dan membacakan nota jawaban.
Rapat paripurna masa sidang I pokok acara II DPRD Dairi dibuka pukul 16.00 WIB tanpa kehadiran Bupati maupun Wabup. Pengganti mereka adalah Sekda bersama sejumlah pimpinan OPD Pemkab Dairi. Dari 20 anggota DPRD yang hadir, hanya tiga orang yang menyampaikan pemandangan umum (PU) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yakni Hendra Sinaga (Fraksi Pertaki), Romi Maryani Simarmata (Fraksi Golkar), dan Abdul Gafur Simatupang (Fraksi Gerindra).
Mayoritas pemandangan umum berisi saran agar Pemkab Dairi lebih maksimal memenuhi kebutuhan masyarakat. Sementara Abdul Gafur menyerahkan dokumen PU langsung kepada Ketua DPRD tanpa membacakannya.
Usai menerima seluruh dokumen PU, Ketua DPRD menunda rapat hingga pukul 20.00 WIB untuk agenda nota jawaban Bupati atas pemandangan umum DPRD. Agenda paripurna sebelumnya meliputi pembukaan masa sidang, pembacaan keputusan DPRD tentang program pembentukan Perda TA 2026, dan penyampaian nota pengantar Bupati pada 21 November 2025.
Sidang paripurna hari Selasa juga diikuti rapat fraksi penyusunan PU pada pukul 08.30–12.00 WIB, penyampaian PU pukul 14.00–17.00 WIB, dan nota jawaban Bupati pukul 20.00 WIB hingga selesai. (hm24)




















