Saturday, July 11, 2026
home_banner_first
SUMUT

Viral Kades Asahan Diduga Tolak Teken SKTM, Pemkab Beberkan Fakta Sebenarnya

Mistar.idSabtu, 11 Juli 2026 pukul 12.11 WIB
viral_kades_asahan_diduga_tolak_teken_sktm_pemkab_beberkan_fakta_sebenarnya

Kades Lestari Kecamatan Buntu Pane Asahan, Baginda Syarifudin Ritonga yang viral berseteru dengan warganya. (foto:tangkapan layar sosial media/mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID, (11/7/2026) – Viral video kepala desa di Asahan yang membuat seorang ibu menangis di kantor desa karena surat keterangan tidak mampu (SKTM) tidak ditandatangani. Pihak desa pun buka suara dan memberikan klarifikasi mengenai duduk perkara yang terjadi.

Baginda Syarifudin Ritonga merupakan Kepala Desa Lestari, Kecamatan Buntu Pane, yang disebut menolak menandatangani permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) milik warga tersebut. Melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Asahan, Arbin Ariadi Tanjung, ia memberikan klarifikasi kepada wartawan terkait video yang viral di media sosial itu.

"Jadi kami sudah mengumpulkan informasi terkait apa yang sebenarnya terjadi versi kepala desa. Informasi ini dari Kadis PMD, camat, dan keterangan kepala desa itu sendiri," kata Arbin Tanjung kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Arbin, informasi yang beredar di media sosial perlu diluruskan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa tersebut.

Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan kepala desa yang diterima pihaknya, kepala desa bukan menolak menerbitkan ataupun menandatangani SKTM, melainkan menunda penandatanganan hingga seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.

"Kepala desa meminta agar warga yang mengajukan SKTM hadir secara langsung ke kantor desa untuk mengurus dokumen tersebut. Langkah itu dilakukan agar proses verifikasi dapat berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan kesalahan dalam penerbitan surat," kata Arbin Tanjung.

Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima pemerintah desa, pemohon disebut memiliki sebuah kendaraan roda empat serta menjalankan usaha depot air minum. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah desa untuk melakukan verifikasi lebih lanjut sebelum menerbitkan surat yang menyatakan seseorang tergolong tidak mampu.

Ia mengatakan, Pemerintah Desa Lestari juga memiliki kebijakan khusus dalam pelayanan penerbitan SKTM. Setiap pemohon diwajibkan membuat surat pernyataan tidak mampu di atas meterai sebagai bentuk pertanggungjawaban atas data yang disampaikan.

"Surat pernyataan dari warga inilah yang belum dibuat. Jadi kepala desa belum mau menandatangani," ujarnya.

Menurut pengakuan kepala desa, kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan bahwa penerima SKTM benar-benar merupakan warga yang berdomisili di Desa Lestari dan memenuhi kriteria sebagai masyarakat yang membutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Setelah surat pernyataan tersebut dilengkapi dan seluruh persyaratan administrasi dinyatakan terpenuhi, kepala desa dipastikan akan menandatangani SKTM yang diajukan warga," kata Arbin.

Pemerintah Kabupaten Asahan mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan suatu peristiwa hanya berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk mengedepankan informasi yang utuh dan terverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun opini yang keliru di tengah masyarakat. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN