10.6 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Tipu Calon Honorer Rp25 Juta, Oknum DPRD Asahan Bakal Diperiksa Polisi

Asahan, MISTAR.ID

Polres Asahan telah menerima laporan terhadap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan anggota DPRD Kabupaten Asahan berinsial AR. Laporan terdaftar dengan Nomor STTLP/457/VI/2023/SPLT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 18 Juni 2023.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Said Husein mengatakan, pelapor atas nama Ikhlasmi Amalia (19) warga Kecamatan Pulo Bandring. Polisi akan segera melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.

“Sudah kita jadwalkan untuk pemeriksaannya bang,” kata Kasat Reskrim AKP Said Husein, Rabu (28/6/23).

Baca juga: Mantan Anggota DPRD Sumut Dilaporkan Kasus Tipu Gelap

Kasus ini bermula saat korban menyerahkan uang dengan total sebesar Rp 25 juta ke AR, pada Agustus 2022 lalu. Saat itu oknum anggota DPRD itu berjanji bisa membuat korban bekerja sebagai tenaga honorer di Pemkab Asahan.

“Namun setelah uang diserahkan, klien kami tak kunjung mendapatkan apa yang dijanjikan oleh terlapor,” kata Awaludin, selaku kuasa hukum korban kepada wartawan pada Kamis (22/6) lalu.

Baca juga: Penyidik Temukan Dua Alat Bukti dan Fakta Hukum di Kasus Dugaan Tipu Gelap Anggota DPRD Siantar

Sejak iming-iming pekerjaan yang dijanjikan tak terealisasi, terlapor selalu memiliki banyak alasan ketika ditagih.

Kata Awaludin, uang itu juga diserahkan dalam 2 tahap. Pertama sebesar Rp 15 juta dititipkan melalui rekan AR. Dan sisanya Rp 10 juta ditransfer langsung ke rekening AR.

“Ketika klien kami menagih soal pekerjaan itu, terlapor selalu menghindar, bahkan sudah tak bisa dihubungi lagi. Hal itu lah yang membuat kasus ini kami laporkan,” kata Awaluddin. (perdana/hm17)

Related Articles

Latest Articles