24.5 C
New York
Saturday, August 10, 2024

Inclusive Job Center BPJS Ketenagakerjaan, Inovasi Dukung Pemenuhan Hak Kerja Penyandang Disabilitas di Tapteng

Tapsel, MISTAR.ID

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Padangsidempuan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) sosialisasikan pusat pekerjaan inklusif atau Inklusive Job Center (IJC) dan Unit Layanan Disabilitas (ULD) kepada pemangku kepentingan di Tapteng.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidempuan Eris Aprianto, mengatakan sosialisasi IJC dan ULD yang digelar pada Kamis (8/8/24) dibuka Pj. Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Dr. Sugeng Riyanta, SH, MHMH, diwakili Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Tapteng, Drs. Hikmal Batubara.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemenuhan hak bekerja bagi penyandang disabilitas itu dihadiri Kepala Dinas Ketenagakerjaan Tapteng, Reza Affandy, S.STP, MM serta perwakilan perusahaan dan komunitas penyandang disabilitas di wilayah Tapteng.

Eris Aprianto menjelaskan bahwa dalam memenuhi hak bekerja bagi penyandang disabilitas, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng pemerintah melakukan pengarusutamaan pusat ketenagakerjaan inklusif atau Inclusive Job Center.

Baca juga: BPJS Serahkan Santunan Kematian Staf Honorer Kejari Toba Samosir

“IJC dibangun dengan menggunakan pendekatan twin-track approaches, di mana penyandang disabilitas yang mencari kerja serta perusahaan yang akan mempekerjakan penyandang disabilitas dipertemukan,” ucap Eris pada Jumat (9/8/24).

Eris Aprianto menegaskan, bahwa sesuai Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan, pemerintah daerah dimandatkan membentuk ULD dan menyediakan layanan berkualitas kepada penyandang disabilitas dalam mengakses pekerjaan.

“Maka dari itu, BPJS Ketenagakerjaan melalui Kantor Cabang Padang Sidempuan baru saja melaksanakan sosialisasi Program Inklusif Job Center dan Unit Layanan Disabilitas (ULD) bersama Pemda Kabupaten Tapanuli Tengah. Kami menyadari perlu adanya kesetaraan hak dan kesempatan bagi saudara-saudari kita yang memiliki kebutuhan khusus,” ungkapnya

Sementara dalam sosialisasi itu, pembina penyandang disabilitas, Bibelvrouw Rosdieri mengatakan bahwa penyandang disabilitas juga ingin diberi ruang dan kesempatan bekerja sesuai dengan kemampuan yang dimiliki masing-masing.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan ComboFit Jamsostek di Aplikasi My Telkomsel, Permudah Pekerja Informal Mendaftar

“Kami terima kasih juga disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dan Dinas Tenaga Kerja. Karena usai kegiatan ini akan direncanakan penerbitan Surat Ederan Bupati Tapanuli Tengah untuk tindak lanjut Undang-Undang nomor 8 Tahun 2016. Semoga ini dapat terealisasi segera dan perusahaan juga semakin berkomitmen untuk dapat merealisasi 1% tenaga kerja disabilitas tersebut,” tutupnya.

Pada kesempatan yang sama, Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Pemkab Tapteng, Drs. Hikmal Batubara dalam sambutannya pada pembukaan sosialisasi tersebut mengatakan bahwa dalam konteks global, inklusivitas telah menjadi salah satu fokus utama dalam pembangunan berkelanjutan, dan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat global juga harus turut serta dalam upaya itu.

Sedangkan di tingkat lokal, Hikmal Batubara berharap Kabupaten Tapteng menjadi contoh dalam penerapan prinsip-prinsip inklusivitas tersebut. “Kita harus memastikan bahwa tidak ada satu pun warga yang tertinggal, termasuk mereka yang menyandang disabilitas,”  jelas Hikmal.

Baca juga:BPJS Ketenagakerjaan Dampingi Peserta yang Kecelakaan dalam Bekerja

Menurutnya, semua pihak penting untuk melihat penyandang disabilitas bukan sebagai individu yang memerlukan belas kasihan, melainkan sebagai potensi yang harus dikembangkan. Sebab, penyandang disabilitas jelas memiliki keterampilan dan bakat yang jika diberikan kesempatan, dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan Tapteng. Untuk itu semua pihak, baik pemerintah, perusahaan, maupun masyarakat umum, harus berperan aktif dalam mendukung penyandang disabilitas.

“Saya juga ingin menggarisbawahi pentingnya kerja sama antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam mewujudkan inklusivitas ini. Hal ini tertuang di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas yang memandatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD untuk mempekerjakan dua persen penyandang disabilitas dan satu persen bagi perusahaan swasta,” tegas Hikmal.

Hikmal juga mengingatkan pentingnya membangun sinergi yang kuat untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan merata. Perusahaan di Tapteng pun harus lebih terbuka dalam memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan memastikan bahwa lingkungan kerja mereka dapat diakses oleh semua.

“Kami akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program-program yang dijalankan oleh Unit Layanan Disabilitas,” ungkapnya.

Baca juga: Mempermudah Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Dukung Peluncuran GovTech Indonesia

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Tapteng, Reza Affandy, S.STP, MM mengutarakan Unit Layanan Disabilitas merupakan bagian rancangan program kerja pemerintah tapanuli tengah.

“Ini merupakan amant UU Nomor 8 Tahun 2016 dan Permenaker nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan,” katanya.

Berdasarkan data yang ada, kata Reza, baru ada satu orang tenaga kerja penyandang disabilitas yang terkonfirmasi sebagai pekerja pada perusahaan yang ada di Tapteng serta 6 dari 4.490 ASN di Tapanuli Tengah tercatat sebagai penyandang disabilitas.

“Kami berharap melalui Surat Edaran yang akan kami terbitkan dapat memperluas besaran penerimaan tenaga kerja disabilitas yang saat ini ada 523 Orang yang terdata di kami merupakan penyandang disabilitas.Ini amanat undang-undang, jadi kami minta komitmen perusahaan untuk bisa menjadi mitra pemerintah agar anak-anak kami diberikan kesempatan yang sama,” ujar Reza.

Dalam sosialisasi yang bertujuan untuk ruang dan perlindungan bagi penyandang disabilitas tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan  santunan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada ahli waris atas meninggalnya salah seorang pekerja di PT Horizon Group.Ahli waris menerima hak santunan meninggal dunia serta beasiswa untuk anak almarhum sampai pada perguruan tinggi. (rel/hm17)

Related Articles

Latest Articles