Deli Serdang, MISTAR.ID
Tim Pengamanan PTPN II Kebun Bandar Khalifah bersama polisi melaksanakan pembongkaran bangunan liar di lahan HGU (Hak Guna Usaha) Nomor 115 Jalan Umum Pasar XIII Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (13/6/23) sekitar pukul 18.20 wib.
Pembongkaran itu dilakukan tim pengamanan kebun yang berjumlah 26 orang. Mereka turun ke lapangan dengan mengendarai 2 unit mobil Mitsubishi Strada Triton.
Sejumlah bangunan liar berhasil dirobohkan petugas dan saat itu tidak ada perlawanan dari pemiliknya.
Menurut keterangan Humas PTPN II Rahmat Kurniawan, lahan yang diperjual belikan dalam bentuk kavlingan merupakan lahan HGU 115 PTPN II.
“Diimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tertipu dengan tanah harga murah. Sehingga masyarakat menjadi korban orang yang tidak bertanggung jawab yang berusaha menjual tanah negara. Masyarakat harus cross check status lahan lebih dulu sebelum membeli,” ujar Rahmat Kurniawan. (sembiring/hm17)