13.2 C
New York
Friday, May 3, 2024

Usai Robohkan 70 Bangunan Liar di Bandar, Satpol PP Simalungun Juga Bakal Bongkar Bangunan Liar di Panei Tongah

Simalungun, MISTAR.ID

Sebanyak 70 unit bangunan liar di sepanjang ruas jalan umum di Kecamatan Bandar, Bandar Marsilam, Kabupaten Simalungun ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Simalungun.

Pembongkaran terhadap bangunan liar yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) tersebut pun berlangsung pada Jumat (9/6/23). Selain melanggar perda bangunan itu juga memakan badan jalan dan dijadikan tempat berjualan serta mengganggu ketertiban umum itu.

Kepala Bidang (Kabid) Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kabupaten Simalungun Jhonson Silalahi menyampaikan, selain bangunan di Kecamatan Bandar, Bandar Marsilam. Pihaknya juga bakal melakukan penertian bangunan liar di Panai Tongah, Kabupaten Simalungun.

“Jumat (16/7/23) depan kita akan menertibkan 8 bangunan liar di Panei Tongah depan Bawaslu, bangunan itu mengganggu. Banyak truk parkir disitu dan mengganggu jalan,” ujar Jhonson ketika diwawancarai, Senin (12/6/23).

Baca juga : Material Eks RSUD Tuan Rondahaim Berhilangan, Kasatpol PP Simalungun Bilang Begini

Lanjut Jhonson lagi, saat melakukan penertiban di Kecamatan Bandar, Bandar Marsilam ada perlawanan dari pemilik warung. Namun pihaknya berhasil merubuhkan bangunan liar tersebut.

Bangunan lainnya yang berdiri tidak sesuai Perda juga akan mereka rubuhkan. Namun saat ini Satpol PP Kabupaten Simalungun pun masih melakukan pendataan terkait bangunan-bangunan tersebut.

“Terkait bangunan liar yang tidak sesuai dengan Perda masih kita data. Maka itu kita perlu informasi dari masyarakat dan wartawan soal keberadaan bangunan liar,” ujarnya. (Hamzah/hm19).

Related Articles

Latest Articles