21.5 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Dinas Terkait Saling Lempar Bola Soal Bangunan di Jalan Pane Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pemko Pematang Siantar hingga kini masih membiarkan salah satu bangunan yang berada di Jalan Pane, Kecamatan Siantar Timur berdiri kokoh. Sementara sejak pengerjaan, Satpol PP telah meminta menghentikan aktivitas.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Sofie M Saragih memastikan bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Belum ada izinnya,” kata Sofie, Senin (23/10/23).

Sofie menambahkan, saat ini belum ada informasi dari Satpol PP terkait rencana koordinasi menentukan sikap Pemko Siantar terhadap bangunan tersebut. Hal senada juga dikatakan Kabid Dinas PUTR, Jhon Henry Musa Silalahi.

Ia mengaku belum mendapat jadwal dan menunggu hasil sudah teguran dari Satpol PP. “Dan menunggu surat keberatan dari pemilik lahannya,” katanya.

Namun, hal berbeda disampaikan Kasatpol PP Pariaman Silaen. Pariaman berkilah jika dirinya justru menunggu proses dari Dinas PUTR maupun Dinas PMPTSP. “Kami menunggu proses dari Dinas PUTR dan Dinas Perizinan,” katanya singkat.

Baca Juga : Komisi III Ultimatum Pemko Siantar Selesaikan Perkara Bangunan di Jalan Pane

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum dari Sumut Watch Daulat Sihombing berpendapat jika birokrasi di Kota Siantar hancur. Menurutnya, saling lempar bola itu menandakan tidak ada koordinasi yang baik antar OPD. “Ya itu sudah menandakan hancurnya birokrasi kita,” tegasnya.

Satpol PP, lanjut Daulay seharusnya segera bertindak setelah adanya pernyataan Dinas PMPTSP dan Dinas PUTR yang mengatakan jika tidak ada izin dari bangunan tersebut. “Satpol PP ompong, tidak punya gigi,” pungkasnya. (gideon/hm24)

Related Articles

Latest Articles