21.3 C
New York
Friday, June 14, 2024

Tanpa Musdes, Penetapan TPK Desa Lumban Bagasan Dituding Sepihak

Toba, MISTAR.ID

Warga Desa Lumban Bagasan, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba menuding pemilihan dan penetapan Tim Pelaksana Kegiatan/Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Dana Desa untuk tahun anggaran 2024 tidak dilakukan secara transparan melalui musyawarah desa (musdes), dan disinyalir pengangkatan dilakukan secara sepihak.

Seorang warga, Andi Hutajulu mengaku tidak mengetahui pemilihan dan pembentukan TPK untuk kegiatan pembangunan desanya dengan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2024 yang ternyata telah dilaksanakan di tahun 2023 lalu, sesuai keterangan beberapa perangkat desa.

Menurut dia, pemilihan dan penetapan TPK harus melalui musdes. Seharusnya hal tersebut dilaksanakan di tahun anggaran 2024, bukan dilaksanakan tahun sebelumnya. Sepatutnya juga musdes untuk pemilihan dan penetapan TPK dilakukan di tahun 2024.

“Ketika musdes 2023, saya hadir dan saat itu tidak ada pembahasan pemilihan TPK. Untuk kepastiannya ketika saya meminta berita acara, notulen rapat pemilihan TPK bahkan sampai ke Kasi PMD Kecamatan Laguboti tidak dapat memberikannya,” ujar Andi, Jumat (14/6/24).

Baca Juga : Pasar Murah Pemkab Toba di Porsea Disambut Antusias Warga

Atas dasar itu warga Desa Lumban Bagasan menuding dilakukannya penunjukan langsung TPK oleh Kepala Desa tanpa melalui musdes. Karena, musdes tidak jelas kapan dilaksanakan dan siapa peserta yang diundang dari masyarakat, ditambah lagi tidak dapat membuktikan melalui berita acara notulen rapat.

Kepala Desa Lumban Bagasan, Danner Hutajulu saat dimintai keterangannya melalui WhatsApp tidak dapat memberikan komentar, sebab kejadian sudah disampaikan dan diserahkan ke pihak Kecamatan Laguboti.

“Lebih baik tanyakan saja kepada Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Laguboti, seluruh kronologis kejadian sebenarnya sudah saya sampaikan, silahkan konfirmasi kepada beliau,” ujar Danner.

Sekcam Laguboti, Riston Hutapea menerangkan penentuan TPK di Desa Lumban Bagasan, sesuai informasi yang diberikan oleh Kepala Desa, dimana mereka telah melaksanakan saat RKPDS tahun 2023. Saat RKPDS, mereka menentukan PK dan TPK di desa tersebut.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles