SMPN 3 Afulu Serahkan Ijazah Tanpa Transkrip Nilai

SMPN 3 Afulu, di Roi-Roi, Desa Afulu, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara. (Foto: Asatu/Mistar)
Nias Utara, MISTAR.ID - SMP Negeri (SMPN) 3 Afulu yang berlokasi di Roi-Roi, Desa Afulu, Kabupaten Nias Utara, diduga menyerahkan ijazah kepada siswa lulusan tahun 2026 tanpa disertai transkrip nilai.
Menurut informasi, guru honorer yang bertugas saat itu hanya menyerahkan satu lembar ijazah asli dan satu lembar fotokopi ijazah tanpa legalisasi kepala sekolah. Oknum guru honorer tersebut menyampaikan kepada orang tua siswa bahwa nilai kelulusan dapat dilihat pada rapor dan Surat Keterangan Lulus (SKL).
Kejadian tersebut diketahui media setelah salah seorang orang tua siswa, yang meminta namanya tidak dipublikasikan, menyampaikan pengalamannya saat mengambil ijazah anaknya yang lulus dari SMPN 3 Afulu tahun 2026 pada Rabu (22/7/2026).
Orang tua tersebut mengatakan, saat mengambil ijazah anaknya, dirinya hanya menerima satu lembar ijazah asli dan satu lembar fotokopi ijazah tanpa legalisasi.
Pada hari yang sama, beberapa orang tua siswa lainnya juga menyampaikan hal serupa. Mereka mengaku bingung karena tidak menerima transkrip nilai.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara, Meiterima Hulu, melalui pesan WhatsApp pada Rabu (22/7/2026), ia mengarahkan Mistar untuk menghubungi Kepala Bidang Pendidikan Dasar di dinas tersebut.
Sementara itu, pada Jumat (24/7/2026), Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Nias Utara, Agus Hendrikus Zalukhu, saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan pihaknya akan segera memanggil Kepala SMPN 3 Afulu.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Kurikulum, Metrianus Zebua, yang sudah berada di ruangan Kabid, mengaku heran atas kejadian tersebut.
Menurut Metrianus Zebua, tidak ada alasan bagi Kepala SMPN 3 Afulu, Mearo Zega, untuk menahan transkrip nilai siswa maupun tidak menyerahkannya kepada orang tua siswa yang telah lulus.
Selain itu, lanjut Metrianus Zebua, terdapat dasar hukum berupa peraturan menteri yang mengatur bahwa transkrip nilai harus diserahkan kepada siswa atau melalui orang tua.
"Kita akan segera memanggil kepala sekolah yang bersangkutan," janjinya.
Sementara itu, Kepala SMPN 3 Afulu, Mearo Zega, saat dihubungi melalui WhatsApp tidak lama setelah awak media keluar dari Kantor Dinas Pendidikan untuk meminta tanggapannya, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan respons.
Orang tua siswa berharap kasus tersebut mendapat perhatian dari Bupati, Wakil Bupati, anggota DPRD, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara. Mereka meminta agar tidak ada lagi kepala sekolah yang menahan atau tidak memberikan transkrip nilai karena dokumen tersebut merupakan hak siswa yang telah lulus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
53 Jurnalis di Sumut Ikuti Karya Tulis Konservasi Digelar InalumBERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER


























