Pengusaha Rumah Makan Bakso Babi di Siborongborong Gunakan LPG 3 Kg, Pemkab Taput: Akan Tindak

Salah satu pegusaha bakso babi di Siborongborong gunakan LPG 3 kg untuk memasak, (foto: Fernando/mistar)
Taput, MISTAR.ID
Salah satu pengusaha rumah makan bakso babi di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) untuk memasak menu di warung tersebut menggunakan LPG 3 kg.
Padahal aturan pemerintah penggunaan LPG 3 kg (subsidi) diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Untuk memasak dan kegiatan produktif skala kecil, bukan untuk industri besar atau rumah tangga mampu, dengan kebijakan terbaru mewajibkan pendaftaran dan pencatatan transaksi digital untuk memastikan ketepatan sasaran.
Aturan ini bertujuan agar gas subsidi tepat guna dan tidak disalahgunakan pihak yang tidak berhak, seperti restoran besar atau industri lainnya.
Kabag Ekonomi Pemkab Taput Mantopani Lumbantobing saat dihubungi Mistar, Jumat (2/1/2026) mengatakan aturannya LPG 3 kg itu untuk masyarakat miskin.
"Namun itulah yang terjadi pada masyarakat kita dilematis nya saat kita melarang agar pengusaha tidak menggunakan LPG 3 kg. Yang jelas pemerintah tidak mendukung usaha masyarakat menggunakan LPG 3 kg," ujarnya.
Mengenai pengusaha bakso babi di Siborongborong yang menggunakan LPG 3 kg, lanjutnya, nanti akan dibuatkan surat edaran agar pengusaha makanan tidak menggunakannya dan nanti kita akan tetap ingatkan masyarakat agar ikut aturan.
Pantauan Mistar di lokasi warung bakso babi, pengusaha bakso itu masih tetap menggunakan LPG 3 kg.




















