Pemko Tebing Tinggi Sediakan Rusunawa dengan Tarif Terjangkau untuk Warga Kurang Mampu

Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih, saat meninjau Rusunawa. (Foto: Istimewa/Mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Pemerintah Kota Tebing Tinggi menyediakan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dengan tarif terjangkau untuk masyarakat kurang mampu, tarif restribusi mulai dari Rp2.000 per hari.
“Pemerintah harus hadir di tengah masyarakat untuk meringankan beban, dengan tarif dua ribu per hari. Ini sudah berjalan sejak tahun 2010. Saya juga sudah sering hadir di sini, menanyakan apa keluhan warga. Keluhan air, langsung kita segerakan. Bahkan kemarin saya membuat acara ulang tahun di sini dengan sederhana,” ujar Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih, saat meninjau Rusunawa 1 di Jalan Syech Beringin, Rabu (21/1/2026).
Untuk memastikan fasilitas Rusunawa tepat sasaran, Wali Kota menjelaskan bahwa persyaratan menghuni Rusunawa dikhususkan bagi warga kurang mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta surat nikah.
Ia juga berpesan kepada seluruh penghuni agar senantiasa menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban di lingkungan Rusunawa. “Kepada masyarakat, tetap menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban,” ucapnya.
Mengingat keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Wali Kota berharap adanya dukungan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat.
“Ke depannya, kepada Pemerintah Pusat kami juga sangat berharap bantuan dari Kementerian PUPR dan jajaran lainnya untuk memperhatikan pemerintah daerah, karena anggaran keuangan kami sangat terbatas,” tuturnya.
Apresiasi terhadap pengelolaan rusun ini juga datang dari salah seorang penghuni, Herviana, 33 tahun, yang telah tinggal di Rusunawa 1 sejak tahun 2017.
Ia merasa sudah cukup aman dan nyaman tinggal di Rusunawa dan berharap ke depannya dilakukan peremajaan fisik bangunan, seperti pengecatan ulang, agar suasana hunian tampak lebih segar.
“Pengennya lebih baik lagi. Seperti dicat dan diperbaiki. Selebihnya sudah aman,” katanya.
Sebagai informasi, saat ini Kota Tebing Tinggi memiliki dua lokasi Rusunawa. Rusunawa 1 yang diresmikan pada tahun 2010 terdiri dari dua unit gedung atau tower dengan total daya tampung 198 unit hunian.
Sementara itu, Rusunawa 2 yang berlokasi di Jalan Persatuan resmi beroperasi sejak tahun 2017 dengan kapasitas lebih besar, yakni empat gedung atau tower dengan total 396 unit hunian bagi warga.
Mengenai biaya sewa, pemerintah menerapkan skema retribusi yang bervariasi berdasarkan letak lantai bangunan. Untuk unit di lantai 1, tarif sebesar Rp4.000 per hari atau Rp120.000 per bulan. Lantai 2 dikenakan Rp3.500 per hari atau Rp105.000 per bulan.
Sedangkan pada lantai 3 sebesar Rp3.000 per hari atau Rp90.000 per bulan, lantai 4 Rp2.500 per hari atau Rp75.000 per bulan, dan lantai 5 sebagai tarif terendah yakni Rp2.000 per hari atau Rp60.000 per bulan. (hm25)






















