Thursday, June 18, 2026
home_banner_first
SUMUT

Pemkab Taput Diduga Sewakan Jalan Umum, Bupati Tegas Minta Pembangunan Dihentikan

Mistar.idJumat, 1 Mei 2026 13.30
journalist-avatar-top
FH
pemkab_taput_diduga_sewakan_jalan_umum_bupati_tegas_minta_pembangunan_dihentikan

Lokasi lahan yang disewakan Pemkab Taput di Jalan Sanif, Kelurahan Pasar Siborongborong. (Foto: Fernando/Mistar)

news_banner

Taput, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) diduga menyewakan jalan umum yang merupakan lahan pemberian warga di Jalan Sanif, Kelurahan Pasar Siborongborong. Lahan tersebut diketahui memiliki ukuran masing-masing 4 meter x 12 meter dan saat ini sedang dibangun secara permanen oleh pihak penyewa.

Menanggapi hal itu, Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Hutabarat, menegaskan akan turun langsung ke lokasi untuk meninjau pembangunan yang diduga berdiri di atas badan jalan tersebut.

“Yang jelas, peruntukan jalan umum dari lahan pemberian warga tidak bisa disewakan,” ujar Bupati, Jumat (1/5/2026).

Sementara itu, pejabat bagian aset Pemkab Taput, Josua Hutabarat, menyatakan pihaknya telah menyurati Camat dan Lurah Siborongborong agar pembangunan tersebut dihentikan sementara.

“Agar dibuat surat tertulis kepada Camat dan Lurah Siborongborong supaya proses pembangunan dihentikan sementara,” ujar Josua.

Di sisi lain, Lurah Pasar Siborongborong, Sihargolu Nababan, mengaku belum mengetahui secara pasti status lahan yang disewakan tersebut apakah benar merupakan peruntukan jalan umum.

“Saya tidak tahu lokasi tanah yang disewakan itu merupakan peruntukan jalan. Namun, saya akan menghubungi pihak penyewa agar proses pembangunan dihentikan sementara,” ujarnya.

Pemerintah daerah berencana melakukan penelusuran lebih lanjut terkait status lahan tersebut guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap fungsi fasilitas umum.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN