Wednesday, June 24, 2026
home_banner_first
SUMUT

Pemkab Dairi Dampingi Korban Kekerasan Seksual, Termasuk Bayi yang Akan Dilahirkan

Mistar.idRabu, 24 Juni 2026 pukul 11.41 WIB
pemkab_dairi_dampingi_korban_kekerasan_seksual_termasuk_bayi_yang_akan_dilahirkan

Kantor Unit PPA Pemkab Dairi.(Foto:Manru/Mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Dairi memastikan memberikan pendampingan penuh terhadap korban kekerasan seksual yang saat ini sedang hamil 36 minggu.

"Pemkab berkomitmen memberikan pendampingan terhadap anak korban kekerasan seksual berumur 15 tahun dan sudah hamil 36 minggu. Kami akan dampingi hingga melahirkan dan setelah melahirkan. Anaknya sudah dikoordinasikan ke Dinas Sosial," kata Kepala Dinas P3AP2KB Dairi, dr Nita Sitohang, melalui WhatsApp kepada Mistar, Rabu (24/6/2026).

Pendampingan yang dimaksud, berupa pendampingan hukum, psikologis, kesehatan, pendidikannya dan rehabilitasi sosial.

“Termasuk pendampingan untuk anak yang akan dilahirkan nanti," ujarnya.

Sementara itu, terkait laporan kasus kekerasan seksual yang dialami korban telah diterima oleh Polres Dairi.

Nomor laporan adalah LP/B/191/V/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut, tanggal 21 Mei 2026, Persetubuhan terhadap Anak /Pasal 473 dari UU No. 1 Tahun 2023.

“Korban tidak bersedia memberitahukan siapa pelakunya. Selain itu, korban tidak bersedia dimasukkan ke dalam Rumah Aman milik Dinas PPA Pemkab Dairi untuk dilakukan pemeriksaan trauma healling dan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan. Rencana tindak lanjut, Polres Dairi akan melaksanakan gelar perkara itu," kata Syahrial. (manru)