28 C
New York
Wednesday, July 3, 2024

Mutasi Langgar Aturan KASN Surati Bupati Samosir

Samosir, MISTAR.ID

Akhirnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan surat kepada Bupati Samosir perihal rekomendasi atas dugaan. surat KASN tanggal 14 Februari 2020, No:B-484/KASN/2/2020 itu merupakan lanjutan laporan seorang ASN setempat, Saut Limbong, yang melaporkan Bupati dan Baperjakat atas dugaan pelanggaran aturan mutasi.A

Salah satu isi surat KASN itu menyebutkan, paling lambat 14 (empat belas) hari harus dilaksanakan bupati Samosir.

Kepada wartawan, Saut Limbong mengatakan, meminta DPRD Samosir supaya melakukan panitia khusus (Pansus) terkait mutasi, rotasi dan pelantikan, 6 Januari 2020, karena melanggar aturan.

“Saya juga akan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan bupati dalam mutasi tanggal 6 Januari 2020 lalu. Unsur korupsinya terpenuhi, yaitu melanggar aturan, merugikan keuangan negara dan memperkaya pihak tertentu,” kata Saut.

Adanya rekomendasi KASN, kata dia, salah satu unsur melawan hukum merugikan negara. Pejabat yang dilantik otomatis mendapat tunjangan jabatan dari uang negara dan unsur memperkaya pihak tertetu yaitu, tunjangan jabatan beralih kepada penggantinya.

Saut menjelaskan, ada tiga dalil yang menguatkan pelanggaran dalam mutasi rotasi dan pelantikan tersebut. Pertama, mutasi dan pelantikan ASN tersebut menggunakan anggaran Kabupaten Samosir 2020.

Kedua, surat KASN 14 Februari 2020 No:B-484/KASN/2/2020 dan ketiga, mutasi dan pelantikan ASN itu menggunakan anggaran Kabupaten Samosir 2020. Persoalan itu, kata dia, akan dilanjutkan ke ranah hukum sebagai penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.

Reporter: Pangihutan

Editor: Mahadi

Related Articles

Latest Articles