Monday, July 20, 2026
home_banner_first
SUMUT

Mulai Januari 2026, Tidak Ada Lagi Tenaga Non-ASN di Pemkab Deli Serdang

Mistar.idSelasa, 30 Desember 2025 pukul 14.14 WIB
mulai_januari_2026_tidak_ada_lagi_tenaga_nonasn_di_pemkab_deli_serdang

Sosialisasi Penataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemkab Deli Serdang Tahun 2025. (Foto: Dokumentasi Diskominfostan/Mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Mulai Januari 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang memastikan tidak ada lagi tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan administrasi maupun jabatan yang menjadi kewenangan ASN. Kebijakan tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, mengatakan tenaga non-ASN tidak lagi diperbolehkan menempati jabatan ASN.

“Tenaga non-ASN tidak diperbolehkan lagi menduduki jabatan yang bersifat administrasi atau jabatan ASN. Yang masih diperbolehkan hanyalah pekerjaan tertentu seperti sopir, tenaga kebersihan, pramusaji, dan penjaga malam,” ujar Rudi Akmal Tambunan pada Sosialisasi Penataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemkab Deli Serdang Tahun 2025 di Aula Cendana, Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (30/12/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, menegaskan seluruh tenaga non-ASN yang belum terdata dalam basis data wajib melakukan pendaftaran ulang ke BKPSDM Deli Serdang pada 2, 5, dan 6 Januari 2026. Pendaftaran ulang tersebut dilakukan untuk keperluan kontrak baru serta penempatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tenaga non-ASN yang sebelumnya bekerja sebagai operator atau jabatan administrasi mulai saat ini tidak diperbolehkan lagi. Mereka harus memilih posisi yang sesuai ketentuan. Apabila tidak bersedia, maka kontrak tidak dapat dilanjutkan,” tutur Bupati, yang didampingi Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo.

Bupati menjelaskan, untuk mengisi kekosongan jabatan ASN, satu-satunya mekanisme yang diperbolehkan adalah melalui seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara itu, tenaga non-ASN lainnya dapat dialihkan menjadi tenaga outsourcing atau buruh harian lepas (BHL) sepanjang tidak menduduki jabatan ASN.

Ia juga menyinggung kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan belanja pegawai daerah yang tidak boleh melebihi 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah diminta melakukan efisiensi dan penataan ulang pembagian tugas pegawai. “Kita harus mulai bekerja secara cerdas, bukan hanya bekerja keras. Manfaatkan teknologi yang ada, baik sistem digital, aplikasi perkantoran, maupun sarana komunikasi. Tidak perlu lagi pekerjaan manual jika sudah tersedia sistem digital,” ujarnya.

Selain itu, Bupati menekankan optimalisasi penerapan sistem digital pemerintahan, seperti surat-menyurat elektronik dan penggunaan dokumen berbasis digital guna meningkatkan efisiensi kerja ASN. Ia juga menyampaikan rencana penataan dan penguatan tenaga BHL pada awal 2026, termasuk pelaksanaan kegiatan gotong royong massal yang melibatkan sekitar 1.500 personel untuk menjaga kebersihan wilayah Deli Serdang.

“Kebijakan ini bukan kebijakan daerah, melainkan kebijakan nasional yang harus kita patuhi bersama. Kita wajib menyesuaikan dan beradaptasi tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik,” kata Bupati.

Sebagai bentuk perhatian, Pemkab Deli Serdang akan memberikan surat penghargaan kepada tenaga non-ASN yang terdampak kebijakan tersebut, yang diharapkan dapat menjadi rekomendasi dalam mencari pekerjaan di tempat lain.

Bupati juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah untuk mensosialisasikan kebijakan ini secara menyeluruh kepada pegawai non-ASN di unit kerja masing-masing.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan, Dr. Janry Haposan UP Simanungkalit, yang mengikuti kegiatan secara daring, menegaskan Undang-Undang ASN secara tegas melarang pengisian jabatan ASN oleh tenaga non-ASN. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berdampak pada sanksi administratif, termasuk tidak dialokasikannya anggaran penggajian. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN