LPA Minta Investigasi Menyeluruh Terkait Dugaan Keracunan 53 Santri di Deli Serdang

Wakil Ketua Bidang Pemantauan dan Kajian Perlindungan Anak LPA Deli Serdang, OK Alamsyah Putra. (foto: sembiring/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang meminta kasus dugaan keracunan makanan yang dialami 53 santri dari empat pondok pesantren setelah mengikuti peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Alun-Alun Pemkab Deli Serdang, Kamis (22/10/2026), lalu ditangani secara menyeluruh.
LPA menilai peristiwa tersebut perlu menjadi perhatian karena menyangkut kesehatan dan keselamatan anak dalam kegiatan publik yang diselenggarakan atau difasilitasi pemerintah.
Berdasarkan informasi awal yang diterima LPA Deli Serdang, dugaan gangguan kesehatan itu muncul setelah para santri mengonsumsi nasi bungkus dengan lauk ikan nila yang dilaporkan berlendir. Namun, penyebab pasti kejadian tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan medis dan penyelidikan instansi berwenang.
Wakil Ketua Bidang Pemantauan dan Kajian Perlindungan Anak LPA Deli Serdang, OK Alamsyah Putra, mengatakan keselamatan anak harus menjadi prioritas dalam setiap kegiatan yang melibatkan peserta dari kalangan anak-anak.
“Apabila benar makanan yang disajikan kepada anak-anak berada dalam kondisi tidak layak konsumsi, hal ini merupakan persoalan serius yang harus diusut secara menyeluruh. Pemerintah perlu memastikan bagaimana makanan tersebut disiapkan, diperiksa, dan didistribusikan hingga sampai kepada para santri,” ujarnya, Sabtu (24/10/2026).
Menurutnya, penanganan kejadian tidak cukup hanya dengan memastikan para santri mendapatkan pertolongan medis. Evaluasi terhadap penyediaan dan pengawasan konsumsi juga diperlukan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
LPA Deli Serdang meminta pemerintah daerah berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan dan pihak pondok pesantren untuk memastikan seluruh santri yang terdampak terdata serta memperoleh pemeriksaan, pengobatan, dan pemantauan sesuai kebutuhan.
Selain penanganan medis, LPA juga mendorong Dinas Kesehatan dan instansi terkait melakukan investigasi terhadap makanan yang dikonsumsi para santri. Pemeriksaan dapat mencakup pengujian sampel makanan apabila tersedia, penelusuran sumber makanan, serta pemeriksaan proses pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, dan distribusinya.
"Hasil pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan penyebab gangguan kesehatan sekaligus mengetahui apakah terdapat kekurangan dalam penerapan standar keamanan pangan," katanya.
LPA juga meminta keterbukaan informasi mengenai proses pengadaan dan pengawasan konsumsi dalam kegiatan tersebut. Apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran, penanganan harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alamsyah menegaskan, kegiatan publik yang melibatkan anak perlu didukung prosedur keselamatan yang memadai, termasuk standar keamanan pangan, pengawasan terhadap penyedia makanan, serta mekanisme penanganan keadaan darurat.
“Pemerintah tidak cukup hanya memastikan sebuah acara terlaksana dengan baik secara seremonial. Setiap kegiatan yang melibatkan anak harus memiliki standar operasional keamanan pangan, mekanisme pemeriksaan kelayakan konsumsi, pengawasan penyedia, serta prosedur penanganan keadaan darurat,” ucapnya.
LPA Deli Serdang berharap pemerintah daerah menyampaikan perkembangan penanganan kejadian kepada masyarakat berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah terkonfirmasi. Informasi tersebut perlu disampaikan secara transparan dengan tetap menjaga identitas dan privasi anak-anak yang terdampak.










































