Thursday, May 8, 2025
home_banner_first
SUMUT

Layanan JKN Online Sasar Daerah Terpencil di Langkat

journalist-avatar-top
Kamis, 8 Mei 2025 16.55
layanan_jkn_online_sasar_daerah_terpencil_di_langkat

BPJS Kesehatan Medan Sosialisasikan JKN Online di kantor Camat Secanggang. (f: endang/mistar)

news_banner

Langkat, MISTAR.ID

BPJS Kesehatan menargetkan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) online bisa diakses hingga ke daerah terpencil di Kabupaten Langkat.

Kepala Bagian Mutu Layanan BPJS Cabang Medan, Faisal Bukit mengatakan Kecamatan Bahorok, Secanggang dan Tanjung Pura adalah contohnya. Untuk menyukseskan kegiatan ini, BPJS menggandeng pemerintah desa.

Kata Faisal, program ini bukan pengalihan tugas BPJS ke perangkat desa. Hanya Person In Charge (PIC) atau orang yang bertanggung jawab untuk menjalankan aktivitas BPJS Kesehatan Online.

"Tidak ada pengalihan tugas BPJS Kesehatan ke perangkat desa, PIC yang ditunjuk oleh desa, kelurahan atau puskesmas hanya mengatur jalannya zoom meeting sebagai platform komunikasi daring yang digunakan untuk melakukan layanan BPJS Kesehatan online," ujarnya saat sosialisasi di aula Kantor Camat Secanggang, Kelurahan Hinai Kiri, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Kamis (8/5/2025).

Kemudian, petugas JKN Online di Langkat adalah Abibah Lubis yang akan melayani masyarakat secara daring.

Masih di lokasi yang sama, Camat Secanggang, Persadanta Sembiring menyampaikan bahwa masyarakat di wilayahnya masih membutuhkan informasi yang jelas mengenai layanan JKN Online. Menurutnya, pemahaman yang baik tentang sistem ini sangat penting agar warga lebih mudah mengakses layanan BPJS Kesehatan.

“Masih banyak masyarakat yang belum tahu cara menggunakan JKN Online. Padahal layanan ini sangat membantu untuk mengurus BPJS tanpa harus datang langsung ke kantor,” Persadanta.

BPJS Kesehatan online adalah layanan melalui video conference untuk memfasilitasi peserta yang terkendala akses, jarak, jaringan komunikasi data untuk mendapatkan layanan informasi, permintaan dan pengaduan terkait JKN. (endang/hm20)

REPORTER:

RELATED ARTICLES