9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Kurun Satu Minggu, Polres Labusel Ungkap 5 Kasus Tindak Pidana

Labusel, MISTAR.ID

Kurun waktu satu minggu, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Gubacov mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap 5 kasus.

Pertama, kasus penyalahgunaan BBM di SPBU Dusun Aman Makmur, Desa Hajoran, Kecamatan Sungai Kanan, Rabu (6/12/23) sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangkanya adalah Banh (29), warga Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Polisi sendiri menyita barang bukti satu unit Colt Diesel BK 9546 YJ, 1 buah Poly tank atau Baby tank berisi minyak subsidi bio solar sekitar 1000 liter, 1 buah selang sepanjang 1 meter, 1 buah mesin sedot solar, 1 buah Handphone OPPO f9 yang berisi 14 barcode untuk pengambilan minyak solar di SPBU sehingga operator dapat mengisi truck tersebut.

“Perkara ini membuat tersangka dijerat ancaman hukumanan maksimal 6 tahun kurungan dan atau denda Rp 60 Miliar,” kata Kasat Reskrim, Rabu (13/12/23).

Kasus kedua adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Rabu (29/1/23) yang terjadi di Perumahan Mitra Dusun Sosopan, Desa Sosopan Kecamatan Kotapinang. Korbanya Willa Junita Harahap (29). Sementara barangnya yang hilang antara lain 1 unit TV LED merk Sanyo, 1 pasang sepatu pantofel, 2 pasang sepatu sport, 1 unit handphone merk Samsung, 1 unit tabung gas 3 kg.

“Tersangkanya adalah Rian (36). Untuk pasal yang ditetapkan adalah pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara”.sambung Kasatreskrim.

Baca juga: Resmi Beroperasi, Polres Labusel Diharapkan Beri Rasa Aman Bagi Warga

Sementara kasus ketiga dan keempat soal tindak pidana kekerasan terhadap anak. Pertama, terjadi pada Senin (6/11/23) di Jalan Dusun Bakaran Batu Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba. Korbannya Lia Muhara Nainggolan (18), warga Dusun Cikampak Pekan, Desa Aek Batu dan Imelda (17) warga Bis II Dusun Cinta Damai, Desa Aek Batu.

Sedangkan tersangkanya LH (40), warga Dusun Bakaran Batu, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba. Ia dijerat dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan penjara.

Kasus kedua terhadap anak terjadi pada Sabtu (10/12/23), di Jalan Dusun Mulya, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba dengan korban ASH (2). Kasus ini dilaporkan orang tua korban Suratik (32). Sedangkan pelakunya adalah AA (34).

Sedangkan kasus kelima, kata Kasatrekrim Polres Labusel tersebut, soal pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan KR (40) pada Selasa (7/11/23). (Oeltra/hm17)

Related Articles

Latest Articles