6.9 C
New York
Saturday, April 27, 2024

KPPU Paparkan Modus Persekongkolan Barjas Pada PPK

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan kembali menjadi narasumber dalam kegiatan bimtek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah, Rabu-Jumat (13-15/12/23) di Hotel Alam by Cordela Medan.

Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas menyampaikan, bahwa dalam konteks pengadaan barang dan jasa, pemerintah sebagai pemberi kerja adalah konsumen yang membutuhkan barang atau jasa dengan harga yang kompetitif, tepat waktu dan tepat mutu. Untuk itu, pemerintah membuat sistem persaingan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada pelaku usaha dalam menawar.

”Namun faktanya persaingan di pasar pengadaan barang dan jasa masih belum berjalan secara sehat. Terbukti dari 37 laporan yang diterima KPPU Kanwil I selama tahun 2023, 32 diantaranya masih terkait dengan persekongkolan tender, dan mayoritas berasal dari Sumatera Utara” papar Ridho.

Baca juga: Kasus Lampu Pocong, KPPU Tak Menemukan Persekongkolan

Sementara Kabid Kajian Advokasi KPPU Kanwil I, memaparkan tentang adanya tugas lain dari KPPU di sektor jasa konstruksi selain mengawasi persaingan usaha dalam proses tender, yakni mengawasi kemitraan usaha dalam pelaksanaan pekerjaan proyek, contohnya kemitraan antara main kontraktor dengan sub kontraktornya.

”Tujuan bermitra agar terjadi transfer knowledge dan meningkatkan skala usaha si kecil, KPPU bertugas untuk mengawasi kemitraan mulai dari isi perjanjian hingga bagaimana pelaksanaannya agar tidak melanggar ketentuan mengenai larangan memiliki/menguasai sebagaimana diatur pada pasal 35 UU Nomor 20 Tahun 2008,” ujar Shobi.

Baca juga: KPPU Kanwil I Berikan Pemahaman Persaingan Usaha Kepada Mahasiswa UINSU dan UISU

Pada sesi terakhir, Kabid Penegakan Hukum KPPU Kanwil I,  Hardianto menyampaikan materi terkait modus-modus dan Penyelesaian Kasus Persekongkolan Tender. Dalam paparannya Hardianto menegaskan, bahwa dalam proses tender pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain atau pihak lain untuk mengatur pemenang tender. Dalam hal ini, pokja dapat dikategorikan sebagai pihak lain.

Dengan memahami modus-modus yang sering digunakan oleh pelaku usaha untuk bersekongkol, maka Pokja atau PPK perlu berhati-hati dan tegas, apabila ditemukan minimal ada 2 indikasi terkait persekongkolan, maka pokja wajib menggugurkan peserta yang terindikasi tersebut” tutup Hardianto. (Dinda/hm17)

Related Articles

Latest Articles