Kasus Tawuran di Desa Bogak Batu Bara Diselesaikan Lewat Musyawarah, Pelaku Terancam Sanksi Sosial

Pemerintah desa, bhabinkamtibmas serta tokoh masyarakat memimpin musyawarah penyelesaian tawuran di Desa Bogak. (foto:Dokumentasi Taufik / Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Kasus tawuran antar kelompok di Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara yang terjadi pekan lalu akhirnya diselesaikan melalui musyawarah di Kantor Desa Bogak, Selasa (26/5/2026).
Musyawarah yang diikuti pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, serta orang tua pelaku tawuran tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan yang harus dipatuhi bersama.
Seluruh peserta menyepakati bahwa apabila kedapatan melakukan tawuran dan aksi kekerasan secara berkelompok menggunakan senjata tajam maupun benda lainnya yang merugikan warga, maka akan diberikan sanksi tegas.
Adapun sanksi bagi pelaku yang terbukti melakukan tawuran berupa pencopotan administrasi bantuan sosial seperti PKH, BLT, dan bantuan lainnya di Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram.
Warga dan aparatur desa juga menyepakati pembentukan pos keamanan lingkungan (poskamling) guna menghindari terjadinya tawuran dan tindakan kekerasan lainnya.
Selain itu, disepakati pula hak warga desa untuk merekam bukti dan fakta kejadian tawuran melalui foto maupun video, yang kemudian diteruskan kepada pemerintah desa dan Polsek Talawi untuk diproses secara hukum.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani pemerintah desa, orang tua pelaku tawuran, tokoh masyarakat, serta instansi terkait.
Tokoh masyarakat Taufik Abdi Hidayat membenarkan penyelesaian kasus tawuran tersebut melalui musyawarah desa.
“Kasus tawuran diselesaikan lewat musyawarah di kantor desa dengan ketentuan yang mengikat seluruh masyarakat Desa Bogak,” ujarnya.
Terpisah, Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus juga membenarkan adanya penyelesaian kasus tersebut. “Iya, tadi Bhabinkamtibmas hadir dalam musyawarah tersebut,” tutupnya. (hm27)
























