Jalan 100 Meter di Depan SMKN 1 Barumun Tak Pernah Diaspal Sejak Palas Mekar

Kondisi jalan 100 Meter di Depan SMKN 1 Barumun (Foto: Iskandar/Mistar)
Palas, MISTAR.ID
Kabupaten Padang Lawas (Palas) merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Selatan, yang resmi berdiri berdasarkan UU No. 38 Tahun 2007 pada 10 Agustus 2007. Saat ini, Palas telah berusia 18 tahun (per 2025), dengan fokus pada pembangunan berkelanjutan.
Namun, faktanya di lapangan masih banyak ditemukan kesenjangan pembangunan, khususnya di pusat ibu kota Kabupaten Padang Lawas. Selama 18 tahun sejak pemekaran, jalan sepanjang 100 meter di depan SMKN 1 Barumun tidak pernah tersentuh pembangunan aspal.
Warga sekitar, H. Gading, saat dikonfirmasi Mistar.id pada Jumat (1/5/2026), membenarkan kondisi jalan tersebut. Ia menyebutkan bahwa sejak Kabupaten Padang Lawas dimekarkan, jalan di depan SMKN 1 Barumun tidak pernah mendapatkan pembangunan aspal.
“Sudah ratusan kali terlihat dilakukan pengukuran oleh Dinas PU Palas, namun sampai saat ini tidak pernah ada realisasi pembangunan,” ujar Gading.
Gading juga menyampaikan bahwa jika pemerintah melakukan pengecoran atau pengaspalan jalan lingkungan, hal tersebut akan mengurangi debu saat musim kemarau dan lumpur saat musim hujan, sehingga meningkatkan kenyamanan dan keamanan pengguna jalan. Selain itu, pembangunan jalan permukiman juga dapat meningkatkan nilai ekonomi tanah dan aset milik warga.
Warga sekitar berharap Pemerintah Kabupaten Padang Lawas dapat lebih memperhatikan kondisi tersebut. Pembangunan jalan lingkungan merupakan wujud pelayanan publik yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta kualitas hidup di area tersebut.






















