Evaluasi SK Kepala Puskesmas Dairi, Bupati Vickner Sinaga Tunggu Pertimbangan Teknis BKN

Kepala BKPSDM Dairi, Yon Hendrik. (Foto: Manru/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Surat Keputusan (SK) pengangkatan sejumlah Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang dilantik Bupati Dairi, Vickner Sinaga, saat ini sedang dievaluasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dairi, Yon Henrik, Yon menjelaskan, evaluasi mencakup SK pengangkatan Kepala UPT Puskesmas Bunturaja, Kutabuluh, Sigalingging, serta pengangkatan dalam jabatan fungsional dokter ahli madya.
“Hasil evaluasi biasanya mengarah pada pergantian, namun kita menunggu Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN sesuai undang-undang dan peraturan bupati,” ujarnya ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa (10/3/2026).
Ia menambahkan, selain tiga Kepala UPT dan satu dokter ahli madya, masih ada beberapa SK lain yang juga sedang dalam proses evaluasi.
“Ada yang lain juga, kita lihat saja nanti. Saat ini masih dalam proses. Biasanya hasilnya pergantian, tetapi kita menunggu pertimbangan teknis dari BKN,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui publik, Kepala UPT Puskesmas Bunturaja, Jaherbin Simamora, S.Kep., Ners, telah diangkat dalam jabatan Perawat Ahli Madya pada UPT Puskesmas Bunturaja sesuai SK Bupati Dairi Nomor 51/800.1.1.3/II/2026 tanggal 20 Februari 2026.
Merujuk ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2024, jenjang fungsional atas nama Jaherbin Simamora minimal berada pada jenjang ahli pertama.
Profil Kepala UPT Puskesmas yang Sedang Dievaluasi
Jaherbin Simamora, S.Kep., Ners – Kepala UPT Puskesmas Bunturaja, sebelumnya menjabat di Puskesmas Sopobutar sejak 2 Maret 2022. SK Bupati Dairi Nomor 51/800.1.3.3/II/2026 tanggal 20 Februari 2026 mengangkatnya sebagai Perawat Ahli Madya dengan angka kredit 467 XXX. Ia memiliki Sertifikat Kompetensi yang menyatakan kompeten pada jabatan fungsional perawat kategori ahli muda, diterbitkan di Binjai pada 1 Maret 2024.
Rismanto Berutu, S.Kep., Ners – Kepala UPT Puskesmas Kutabuluh, sedang dalam proses alih jenjang dari Perawat Penyelia ke Ahli Pertama sesuai Sertifikat Kompetensi Nomor 241212127213P195251, terbit 22 April 2024. Sebelumnya menjabat Kepala Puskesmas Tigabaru pada 31 Mei 2023, kemudian dimutasi ke Puskesmas Kutabuluh pada 23 September 2025.
Risdawani Sinaga, SKM, MKM – Kepala UPT Puskesmas Sigalingging, sedang mengikuti Uji Kompetensi untuk pengangkatan dalam jabatan fungsional tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku jenjang ahli muda. Sebelumnya menjabat sebagai perawat pelaksana lanjutan/mahir.
Kontroversi Pelantikan Kepala UPT Puskesmas
Sebelumnya, Mistar memberitakan bahwa pelantikan sejumlah Kepala UPT Puskesmas oleh Bupati Dairi diduga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2024, karena pejabat yang dilantik belum menduduki jenjang fungsional yang disyaratkan.
Sumber anonim menyebut, pengangkatan Kepala UPT Puskesmas berasal dari jenjang penyelia atau pelaksana, yang berada di bawah jenjang ahli pertama. “Apabila ASN yang tidak memenuhi syarat diangkat dalam suatu jabatan, hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum,” katanya, Jumat (6/3/2026).
Ketidaksesuaian ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara melalui tuntutan ganti rugi (TGR) atas tunjangan jabatan dan jasa pelayanan, karena administrasi pertanggungjawaban dianggap tidak sah.
Beberapa Kepala UPT yang disebut tidak memenuhi persyaratan antara lain Kepala Puskesmas Kutabuluh (jenjang penyelia), Bunturaja (jenjang penyelia), dan Sigalingging (jabatan pelaksana, bukan fungsional).





















