Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasus Suap Proyek Jalan, Eks Kepala UPTD PUPR Gunung Tua Rasuli Dituntut Empat Tahun Penjara

Mistar.idKamis, 5 Maret 2026 pukul 17.14 WIB
kasus_suap_proyek_jalan_eks_kepala_uptd_pupr_gunung_tua_rasuli_dituntut_empat_tahun_penjara

Eks Kepala UPTD PUPR Gunung Sumut, Rasuli Efendi Siregar (kanan) saat menjalani sidang tuntutan kasus suap proyek jalan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Eks Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gunung Tua Sumatera Utara (Sumut), Rasuli Efendi Siregar dituntut empat tahun penjara dalam kasus suap proyek jalan di Sumut tahun 2025.

Perbuatan Rasuli dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi (tipikor) berupa penerimaan suap dari Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, senilai Rp250 juta sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dakwaan alternatif pertama dimaksud, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa II Rasuli Efendi Siregar dengan pidana penjara selama empat tahun," kata JPU Eko Wahyu Prayitno dalam surat tuntutan yang dibacakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/3/2026).

Pria yang merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari jika denda tidak dibayar.

JPU juga menuntut Rasuli membayar uang pengganti (UP) atas penerimaan suap yang telah diterimanya senilai Rp250 juta. Jaksa mengatakan UP tersebut telah dibayarkan seluruhnya oleh Rasuli kepada negara.

Menurut JPU, keadaan yang memberatkan, perbuatan Rasuli tak mendukung program pemerintah dan masyarakat yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, dan terdakwa telah mengembalikan seluruh UP," ucap Eko saat membacakan pertimbangan.

Seusai mendengarkan tuntutan, Rasuli dan penasihat hukumnya diberikan kesempatan oleh majelis hakim diketuai Mardison untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Kamis (12/3/2026) mendatang.

Rasuli dalam kasus ini didakwa menerima suap Rp250 juta atau janji commitment fee sebesar 1 persen dari nilai kontrak dalam proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapsel tahun 2025. Uang itu diterima Rasuli dari Kirun secara bertahap.

Suap ini bertujuan menggerakkan Rasuli agar memilih PT DNTG menjadi pelaksana dua proyek peningkatan jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapsel, yaitu Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot Rp69,8 miliar.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN