Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
SUMUT

Dinkes Baru Terbitkan 19 SLHS di Asahan

Mistar.idJumat, 9 Januari 2026 pukul 14.27 WIB
dinkes_baru_terbitkan_19_slhs_di_asahan

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, dr Hari Sapna. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Asahan mengatakan baru 19 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mendapat Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS).

Padahal, jumlah SPPG yang telah terdata secara resmi di Badan Gizi Nasional (BGN) di wilayah Asahan mencapai 59 SPPG.

Kemudian, ada 28 SPPG yang secara aktif melapor ke Dinkes Asahan untuk mengurus penerbitan SLHS sebagai syarat penting operasional hingga awal Januari 2026.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, dr. Hari Sapna, menjelaskan bahwa hingga 5 Januari 2026, terdapat 59 SPPG yang telah terdaftar di BGN.

“Dari 28 SPPG yang sudah melapor dan mengajukan permohonan, saat ini baru 19 SPPG yang SLHS telah kami terbitkan. Sementara sisanya masih dalam proses, menunggu hasil uji laboratorium dan kelengkapan administrasi lainnya,” ujar dr. Hari Sapna saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).

Menurutnya, penerbitan SLHS tidak bisa dilakukan secara instan. Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui oleh setiap SPPG, terutama karena sertifikat tersebut berkaitan langsung dengan keamanan pangan dan kesehatan masyarakat, khususnya penerima manfaat program pemenuhan gizi.

“SLHS hanya bisa dikeluarkan setelah SPPG benar-benar beroperasi, karena kami harus melakukan pemeriksaan langsung. Mulai dari pengambilan sampel makanan, pemeriksaan peralatan masak, dapur, penyimpanan bahan pangan, hingga kebersihan lingkungan,” ujarnya.

Selain itu, dr. Hari Sapna menegaskan bahwa ada persyaratan penting lain yang wajib dipenuhi oleh pengelola SPPG. Salah satunya adalah minimal 50 persen pegawai atau karyawan SPPG harus sudah mengikuti pelatihan keamanan pangan. Pelatihan ini bertujuan agar setiap petugas memahami standar pengolahan makanan yang aman, higienis, dan sesuai ketentuan kesehatan.

Tak hanya itu, SPPG juga harus memenuhi syarat Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). Aspek ini mencakup sanitasi air bersih, pengelolaan limbah, kebersihan dapur, hingga sistem pencegahan kontaminasi silang dalam proses memasak.

Dinkes Asahan, lanjut dr. Hari Sapna, saat ini telah diberikan kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan terhadap operasional SPPG, khususnya yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh SPPG berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), terutama dari sisi kesehatan dan sanitasi.

“Kami mengimbau seluruh SPPG di Kabupaten Asahan yang sudah aktif beroperasi agar segera mengurus SLHS. Sertifikat ini bukan sekadar administrasi, tetapi jaminan bahwa makanan yang disajikan aman, sehat, dan layak konsumsi,” tuturnya.

Ia juga menekankan bahwa Dinkes Asahan tidak bermaksud mempersulit pengelola SPPG. Justru, proses ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan penerima manfaat program gizi lainnya.

Dengan masih banyaknya SPPG yang belum mengantongi SLHS, Dinkes Asahan berharap adanya kesadaran dan kerja sama dari seluruh pengelola untuk segera melengkapi persyaratan. Ke depan, pengawasan akan terus diperketat agar program pemenuhan gizi di Kabupaten Asahan benar-benar berjalan optimal, aman, dan berdampak positif bagi kesehatan masyarakat. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN