Staf Tidak Dapat Mengakses Data Izin Perusahaan, Dinas PMPTSP Sergai Lakukan Hal ini

Staf Bagian Loket DPMPTSP Sergai saat bertugas di Kantor. (foto: Damanik/mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Ucapan staf bagian loket bernama Nadia yang menyebut Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Serdang Bedagai (Sergai) tidak dapat mendata atau mengetahui surat izin yang ada di setiap perusahaan atau pabrik mendapatkan respons bagian Sarana Pengaduan dan Informasi DPMPTSP Sergai.
Terkait ucapan staf bagian loket tersebut, DPMPTSP Sergai meminta maaf melalui pesan whatsapp yang ditujukan kepada wartawan Mistar. Permintaan maaf tersebut, setelah ucapan staf tersebut menjadi pemberitaan.
"Kami dari sarana pengaduan dan informasi mohon maaf bila personil kami kurang berkenan, mungkin hanya salah komunikasi pak. Karena terkait pencarian data perizinan baik offline maupun online kami memerlukan informasi dasar seperti Nama Perusahaan atau Nama Pemilik atau Nomor NIB-nya," katanya melalui whatsapp, Jumat (9/1/2026).
Padahal, saat itu, jelas diterangkan nama perusahaan saat melakukan konfirmasi yakni UD Mitra Lestari Jaya, namun Staf tersebut, tetap menyebut pihak DPMPTSP Sergai tidak bisa mengakses data, malah menyarankan agar menayangkan langsung ke pihak perusahaan atau pabrik.
"Sekarang system sudah online ke pusat. Bukan daerah, jadi kalau mau tanya izin kita gak ada," ujarnya pada Rabu (7/1/2026).
Bahkan ketika disinggung bagaimana dinas mengetahui izin legalitas pabrik atau perusahaan, dia kembali menegaskan pihak Dinas tidak pernah melakukan survei.
"Gak ada, kita memang gak pernah survei untuk izin itu, dulu memang perizinan yang mengeluarkan. Sekarang kan sudah online, karena izinnya yang membuat pemohonnya sendiri. Jadi bapak kalau memang mau tahu ya datang ke CV atau pabriknya," tuturnya.
Hingga saat ini, pihak DPMPTSP Sergai masih mencari data izin perusahaan pabrik kayu yang beroperasi di Jalan Lintas Sumatera Tebing Tinggi - Batu Bara - Kisaran tepatnya di Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar yang telah beroperasi sekitar 20 tahun.
Diberitakan sebelumnya, aktivitas pabrik somel atau pabrik pengolahan kayu yang beroperasi di Jalinsum Tebing Tinggi - Batu Bara - Kisaran tepatnya di Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai menjadi sorotan.
Sebab pabrik pengolahan kayu berpagar tembok keliling berpintu gerbang besi yang beroperasi sekitar 20 tahun tepat di tepi jalinsum itu, diduga beraktivitas tanpa memiliki izin.
Sebab di depan pabrik dan di sekitarnya tidak ada terlihat plang identitas pabrik atau perusahaan yang terdaftar dalam dokumen resmi sebagai informasi legalitas pabrik tersebut. Padahal pemasangan papan nama perusahaan adalah suatu keharusan untuk memenuhi persyaratan perizinan berusaha.
Humas pabrik, Junaidi saat dikonfirmasi mengaku tidak mengingat nama pabrik kayu tempatnya bekerja itu. "Usaha Dagang (UD) ini bang, apa ya namanya lupa aku," ucapnya.
PREVIOUS ARTICLE
Dinkes Baru Terbitkan 19 SLHS di Asahan






















