19 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Camat SS Bungkam dan Terkesan Menghindar Soal Tersangka Kasus Korupsi DD 2019 di Dairi

Sidikalang, MISTAR.ID

Camat Tanah Pinem Kabupaten Dairi, Sion Sembiring terkesan menghindar untuk berbicara kepada awak media tentang fakta bahwa mantan Kepala Desa Lau Tawar Tanah Pinem, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) 2019 dan saat ini ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) di Polres Dairi Daerah Sumatera Utara.

Komentar yang dibuat oleh sumber yang dapat diandalkan—seorang pemerhati anti korupsi di Dairi—harus dikonfirmasi oleh media kepada Camat Sion Sembiring yang meminta namanya tidak ditulis, dia menyoal fungsi dan tanda tangan Camat pada lembaran pengajuan pencairan DD tahun berikutnya.

Diantaranya mengenai  evaluasi APBDesa Lau Tawar tahun berikutnya yang diajukan Desa dan dievaluasi oleh Camat, Kasi PMD dan Sekcam yang diajukan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Dairi  guna menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana(SP2D) yaitu surat perintah pencairan dana yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)

Baca juga : Mantan Kades Sekaligus Mantan Anggota DPRD di Dairi Ditahan Kasus Dugaan Korupsi DD 2019

” Akan tetapi, DD Lau Tawar tahun berikutnya, bisa dicairkan” sebut sumber seraya bertanya  tanpa merinci secara detail.

Ironisnya, merunut pada sumber tersebut, Ada bukti korupsi dalam APBDes atau DD 2019 jauh hari sebelumnya. Tetapi sampai sekarang 2023, DD Lau Tawar bisa cair.”

Apa peran dan evaluasi Camat? Apa yang dilakukan PMD dan Inspektorat?  Sumber tersebut menyatakan bahwa “untuk itu kita analisis, Camat tidak lepas keterlibatan dalam kasus korupsi DD.”

Dibeberkan sumber lagi, sementara setiap tahun itu diterbitkan Peraturan Bupati tentang penghasilan tetap desa. Dan biasanya inspektorat ada catatan desa mana yang siltap kegiatannya ada, sementara Siltap Desa Lau Tawar mengapa tidak ada?

Meskipun demikian Camat Tanah Pinem, Sion Sembiring, yang dihubungi melalui ponselnya oleh mistar.id, dia menegaskan bahwa dia akan bertemu dengan media karena alasan tertentu.

Sebelumnya diberitakan mistar.id, Inisial BSSM (54) mantan Kepala Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi periode 2016-2021 ditahan di rumah tahan polisi (RTP) Polres Dairi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Tahun Anggaran 2019.

Informasi penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kepada BSSM alias Manto S Maha dibenarkan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Dairi, Ipda Parlin Azhar Harahap melalui sambungan selulernya.

“Iya benar, BS Manto Maha sudah ditahan di RTP Polres Dairi,” kata Ipda Parlin Azhar, Kamis (6/7/23). (Manru/hm19)

 

Related Articles

Latest Articles