Bupati Deli Serdang Pecat BHL di Dinas SDABMBK yang Terlibat Proyek Fisik

Apel pagi di lingkungan Dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang. (foto: Diskominfostan Deli Serdang/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, melarang aparatur sipil negara (ASN), tenaga honorer, maupun pihak lain di lingkungan dinas untuk terlibat langsung dalam pekerjaan fisik proyek pemerintah.
Hal ini disampaikannya saat memimpin apel pagi di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang, Senin (30/3/2026).
“Saya tidak ingin ada lagi pegawai yang ikut mengerjakan proyek fisik, menjadi mandor, atau terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan. Jika ditemukan, akan saya tindak tegas,” ujarnya.
Selain itu, ia juga melarang praktik subkontrak dan jual-beli proyek. Menurutnya, seluruh pekerjaan harus dilaksanakan oleh kontraktor resmi sesuai ketentuan yang berlaku. “Tidak ada lagi istilah jual-beli proyek. Jika masih ada yang melakukannya, akan saya tindak sekeras-kerasnya,” katanya.
Asri Ludin juga menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat. Ia meminta agar tindakan tersebut segera diproses sesuai hukum yang berlaku. “Jika ada masyarakat, apalagi yang kurang mampu diminta sejumlah uang untuk urusan tertentu, itu tidak bisa ditoleransi. Proses secara hukum,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pegawai untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi. Baginya, tidak ada paksaan bagi pegawai yang tidak mampu mengikuti aturan dan komitmen yang telah ditetapkan.
Asri Ludin kemudian meminta agar anggaran besar yang dikelola dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menghindari pembangunan yang tidak tepat sasaran. “Anggaran yang besar ini harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jangan ada lagi pembangunan asal-asalan,” tuturnya.
Bupati juga mendorong peningkatan pengawasan internal serta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pegawai, termasuk dalam proses rekrutmen dan penempatan aparatur.
Di akhir arahannya, Asri Ludin berjanji tidak akan ragu melakukan mutasi maupun pencopotan jabatan terhadap pegawai yang tidak menjalankan tugas dengan baik. “Saya tidak akan ragu mengambil tindakan. Jika tidak bekerja dengan benar, kapan pun bisa saya pindahkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, turut dibacakan surat keputusan pemberhentian terhadap seorang tenaga Buruh Harian Lepas (BHL) bernama Robinson Saragih di lingkungan SDABMBK.
Berdasarkan hasil evaluasi internal, yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran berupa pengutipan sejumlah uang dalam proses perekrutan BHL.
Menindaklanjuti hal itu, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengambil langkah pemberhentian sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan disiplin dan integritas aparatur.






















