Friday, June 5, 2026
home_banner_first
SUMUT

Alokasi Pembagian DBHCHT untuk Dairi Dipertanyakan di Tengah Gempuran Rokok Ilegal

Mistar.idSenin, 30 Maret 2026 12.18
journalist-avatar-top
JM
alokasi_pembagian_dbhcht_untuk_dairi_dipertanyakan_di_tengah_gempuran_rokok_ilegal

Rokok ilegal merek Luffman Mild ditemukan masyarakat dalam mobil boks. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Alokasi pembagian Dana Bagi Hasil-Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kabupaten Dairi dipertanyakan, di tengah maraknya peredaran rokok ilegal.

Sejumlah pengamat dan pengusaha yang meminta identitasnya tidak ditulis menyampaikan pandangan mereka terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di Dairi, Senin (30/3/2026).

Mereka mengakui rokok ilegal atau tanpa cukai sangat mudah dan bebas ditemui di sejumlah warung dan acara pesta. Ironisnya, menurut mereka tidak sedikit para ASN di lingkungan Pemkab Dairi yang mengkonsumsi rokok tersebut.

Mereka menilai Pemerintah Dairi tidak mampu mengawasi dan menertibkan peredaran rokok ilegal, padahal telah merugikan banyak pihak termasuk pengusaha dan konsumen.

Menanggapi hal ini, Sekda Dairi Surung Charles Lamhot Bantjin, mengaku Pemkab Dairi sudah melakukan berbagai langkah untuk menertibkan peredaran rokok ilegal, seperti berkoordinasi dengan Bea Cukai.

"Selain itu, masyarakat kita imbau agar tidak mengkomsumsi rokok ilegal. Kalau pengamat menyampaikan pandangannya supaya pembagian DBHCHT dihentikan untuk Dairi ya sah-sah saja, namanya pengamat, siapa pengamat itu?" kata Surung sambil mejelaskan teknik alokasi DBHCHT setiap tahun ada di Bappeda.

Kepala Bappeda Dairi, Romedi N Bangun, saat dikonfirmasi kemudian memaparkan besaran pembagian dan alokasi DBHCHT terhitung tahun 2021-2025 untuk Dairi dengan perolehan sebagai daerah penghasil tembakau dan pasar.

Romedi mengatakan, total pembagian DBHCHT untuk Dairi tahun 2021-2025 sebesar Rp4.219.842.215 dengan rancangan kegiatan dan penganggaran serta alokasi berdasarkan PMK.

Adapun rinciannya meliputi program peningkatan kualitas bahan baku, kegiatan dukungan sarana dan prasrana usaha tani tembakau pada Dinas Pertanian. Selanjutnya bidang penegakan hukum program sosialisasi ketentuan di bidang cukai pada Dinas Perindahkop.

Di bidang kesehatan terdapat program pembinaan lingkungan sosial kegiatan penyediaan/peningkatan/pemeliharaan sarana prasarana fasilitas kesehatan pada Dinas Kesehatan.

Sementara untuk penyediaan pemeliharaan sarana pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terkena penyakit akibat dampak rokok dari tahun 2021 hingga 2025 berjumlah Rp788.983.000.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN