Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
SUMUT

Peredaran Rokok Ilegal di Medan dan Langkat Masih Jadi Sorotan

Mistar.idSelasa, 10 Maret 2026 10.48
journalist-avatar-top
HS
peredaran_rokok_ilegal_di_medan_dan_langkat_masih_jadi_sorotan

Ilustrasi rokok ilegal

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Peredaran rokok yang diduga ilegal di sejumlah wilayah Sumatera Utara (Sumut), seperti Kota Medan, Kabupaten Langkat, dan Stabat, masih menjadi sorotan berbagai pihak.

Temuan tersebut memicu perbincangan di masyarakat karena produk rokok yang diduga melanggar ketentuan cukai masih ditemukan beredar di lapangan.

Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online Sumatera Utara (PW IWO Sumut) menyatakan telah melakukan penelusuran terkait dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.

Ketua PW IWO Sumut, Amri Abdi, mengatakan pihaknya melakukan investigasi lapangan untuk mengidentifikasi sejumlah merek rokok yang diduga melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Tim kami telah melakukan penelusuran secara masif terkait penyebaran sejumlah merek rokok yang diduga melanggar ketentuan Undang-undang tentang Cukai,” kata Amri Abdi melalui pesan singkat whatsapp, Senin (9/3/2026) malam.

Dari hasil penelusuran tersebut, PW IWO Sumut mengklasifikasikan beberapa bentuk dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

“Beberapa klasifikasi yang kami temukan antara lain pita cukai berbeda atau salah peruntukan, pita cukai palsu, penggunaan pita cukai bekas, kesalahan personalisasi, serta rokok tanpa pita cukai atau rokok polos,” ujarnya.

Menurut Amri, peredaran rokok yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan cukai berpotensi berdampak terhadap penerimaan negara dari sektor cukai. Selain itu, kondisi tersebut juga dinilai dapat mempengaruhi persaingan usaha di industri rokok.

Ia menyebut, harga rokok yang diduga ilegal cenderung lebih murah sehingga dapat mempengaruhi penjualan produk rokok yang diproduksi secara legal.

PW IWO Sumut berharap instansi terkait, seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan peredaran rokok ilegal.

“Kami berharap pihak terkait dapat segera mengambil langkah untuk menindaklanjuti temuan ini agar potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai dapat diminimalisir,” ucapnya.

Sebagai tindak lanjut, PW IWO Sumut juga berencana menggelar diskusi publik dalam waktu dekat dengan tema “Sumut Dikepung Asap Rokok Ilegal” guna membahas persoalan tersebut bersama berbagai pihak terkait.

Diskusi tersebut diharapkan dapat menjadi forum untuk mencari solusi terhadap peredaran rokok yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN