Bupati Dairi Jawab Sorotan DPRD soal P-APBD 2026, Ini Penjelasannya

Rapat paripurna DPRD, agenda nota jawaban Bupati Dairi atas PU 6 DPRD. (Foto: Julius /Mistar)
Dairi, MISTAR.ID – Bupati Dairi Vickner Sinaga menyampaikan jawaban atas pemandangan umum enam anggota DPRD Dairi dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2026, Selasa (22/9/2026).
Dalam jawabannya, Vickner menanggapi sejumlah persoalan yang disampaikan anggota DPRD, mulai dari pelayanan kesehatan, penataan utilitas di ruang milik jalan, pengelolaan SiLPA, Dana Desa, penyertaan modal BUMD, kemandirian fiskal, tapal batas, pelayanan air bersih, hingga pengelolaan aset daerah.
Menjawab pemandangan umum Hendra J. Sinaga, Bupati Dairi menyampaikan rencana pembangunan fasilitas lift di RSUD Sidikalang. Fasilitas tersebut diharapkan dapat memudahkan pasien hemodialisa menuju lantai dua.
Selain lift, DPRD juga merekomendasikan penambahan mesin hemodialisa (HD) serta tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi. Bupati mengatakan pembangunan lift di RSUD Sidikalang maupun Gedung DPRD akan dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Terkait penertiban pedagang eceran BBM bersubsidi, Pemkab Dairi akan mengimbau pengecer yang tidak memiliki izin agar tidak menjual BBM bersubsidi. Pemkab juga akan berkoordinasi dengan Pertamina dan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan melakukan penindakan.
Menanggapi pemandangan umum Radeanto Banjarnahor terkait keberadaan tiang dan jaringan utilitas di bahu jalan, Pemkab Dairi akan melakukan inventarisasi dan verifikasi.
Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), pemerintah daerah akan mendata keberadaan tiang dan jaringan utilitas pada ruang milik jalan. Pendataan tersebut mencakup kondisi utilitas, pemilik atau pengelola jaringan, serta kesesuaian penempatannya dengan ketentuan pemanfaatan ruang milik jalan.
Untuk utilitas yang berpotensi membahayakan pengguna jalan, seperti kabel putus, menjuntai atau instalasi yang mengganggu ruang lalu lintas, Pemkab akan berkoordinasi dengan pemilik atau pengelola jaringan untuk segera melakukan pengamanan dan penataan.
Sementara utilitas yang diduga tidak memiliki persetujuan atau tidak sesuai ketentuan akan dikoordinasikan dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan instansi terkait untuk dilakukan penertiban. Pemkab juga akan memastikan kejelasan status pemanfaatan ruang milik jalan serta tanggung jawab masing-masing penyelenggara utilitas.
Terkait keberadaan penggilingan atau pabrik kopi di Sibarung-barung, Pemkab Dairi menyebut Sentra IKM Kopi Barung-Barung saat ini telah dimanfaatkan untuk kegiatan cupping coffee oleh pelaku usaha kopi setiap Senin.
Selain itu, lokasi tersebut digunakan untuk kegiatan pelatihan dan peningkatan kapasitas masyarakat di bidang kopi.
Menjawab pemandangan umum Romy Frida Mariani mengenai SiLPA serta dugaan lemahnya daya serap anggaran, Pemkab Dairi menjelaskan bahwa SiLPA audited Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp86.523.011.061,31.
Rinciannya terdiri atas SiLPA DAK Fisik sebesar Rp4.427.717.277; SiLPA DAK Nonfisik sebesar Rp3.256.938.548; SiLPA Dana Insentif Fiskal sebesar Rp1.075.878.314; SiLPA DAU Block Grant, DAU Specific Grant dan DBH sebesar Rp56.252.121.333,27; SiLPA Non-Kas BUD, termasuk JKN, BLUD, BOS Pendidikan dan lainnya sebesar Rp21.510.355.589,04.
Pemkab menjelaskan, SiLPA tersebut antara lain disebabkan adanya ketentuan yang membatasi penggunaan sisa DAK Fisik dan DAK Nonfisik tahun sebelumnya karena harus mengikuti petunjuk teknis pada tahun penggunaan.
Selain itu, terdapat keterlambatan transfer tambahan penghasilan guru sebesar Rp18.516.639.000 pada akhir Desember 2025 sehingga tidak dapat dianggarkan pada Tahun Anggaran 2025.
Pemkab juga menyebut adanya SiLPA Non-Kas BUD yang penggunaannya diatur berdasarkan regulasi tertentu. Sejumlah kewajiban jangka pendek, termasuk belanja yang melampaui tahun anggaran seperti Utang Jangka Pendek (UJP) dan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP), akan menjadi bahan evaluasi pada 2026.
Terkait pelaksanaan belanja modal 2026, pemerintah daerah menyebut telah menambah anggaran belanja modal sebesar Rp90.393.008.439 melalui Peraturan Bupati Dairi Nomor 14 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Dairi Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.
Mengenai pemangkasan Dana Desa, Pemkab Dairi menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengalokasian Dana Desa Tahun Anggaran 2026, dilakukan penyesuaian sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa.
Dengan penyesuaian tersebut, Dana Desa yang sebelumnya sebesar Rp115.377.761.000 menjadi Rp49.355.411.000. Sementara itu, anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) justru mengalami penambahan sebesar Rp12.005.941.000, dari sebelumnya Rp54.098.381.200 menjadi Rp66.104.322.200.
Terkait penambahan penyertaan modal BUMD, Pemkab menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan RUPS pada 6 April 2026, dividen tunai atas penyertaan modal kepada PT Bank Sumut mencapai Rp11.518.259.088.









































