Belum Ada Surat Edaran, Guru Honorer di Nias Utara Masih Diizinkan Mengajar

Herman Lahagu, Wakil Ketua DPRD Nias Utara Bidang Pendidikan. (foto: asalsatu/mistar)
Nias Utara, MISTAR.ID
Terungkap guru honor di beberapa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Nias Utara masih mengajar, meski sudah dilarang Undang-Undang. Anehnya, jam mengajar setiap honor hanya sisa-sisa jam mengajar dari guru PNS dan P3K sebanyak 8 jam mengajar.
Hal itu terungkap dari penjelasan salah seorang kepala sekolah (kasek) di wilayah Pegunungan Laraga Roi-Roi saat ditemui di ruang kerjanya, akhir pekan kemarin.
Menurutnya, dia mau perpanjang masa kerja guru honor yang ada di sekolahnya, sekali pun guru honor tersebut belum lewat Sertifikasi Pendidikan (Serdik). "(Ini) karena belum ada surat edaran dari bupati," ujarnya.
Dikonfirmasi Senin (26/1/2026), Wakil Ketua DPRD Nias Utara, Herman Lahagu, mengatakan pihaknya sudah pernah mendesak Pemerintah Kabupaten Nias Utara segera menentukan secara hukum nasib guru honor yang masih mengajar di sekolah.
"Kita mendesak Pemerintah Kabupaten Nias Utara agar segera di etapkan nasib saudara-saudara kita guru honor," katanya.






















