Sunday, August 2, 2026
home_banner_first
SUMUT

Banding Ditolak, Kurir Sabu 89,6 Kg Asal Aceh Tetap Divonis Seumur Hidup

Mistar.idMinggu, 2 Agustus 2026 pukul 19.33 WIB
banding_ditolak_kurir_sabu_896_kg_asal_aceh_tetap_divonis_seumur_hidup

Dua terdakwa kasus sabu seberat 89,6 kilogram asal Aceh saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Deddy/Mistar).

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Dua terdakwa kasus peredaran sabu seberat 89,6 kilogram asal Aceh, Yafizham alias Tengku Hafiz alias Tgk Ibrahim bin Handaruddin dan Zulfikar alias Zulfikar Alamsyah alias Zulfikar bin Alamsyah, tetap menerima hukuman setelah upaya banding mereka ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Zulfikar yang berperan sebagai penyedia kendaraan pengangkut sabu tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp1,2 miliar subsider tiga bulan kurungan. Sementara Yafizham yang berperan sebagai kurir tetap dihukum penjara seumur hidup.

Putusan tersebut tertuang dalam putusan banding Nomor 359/PID.SUS/2026/PT MDN dan Nomor 360/PID.SUS/2026/PT MDN yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 1306 dan 1307/Pid.Sus/2025/PN Mdn.

"Mengadili, menguatkan putusan PN Medan Nomor 1306 dan 1307/Pid.Sus/2025/PN Mdn tanggal 24 Desember 2025 yang dimintakan banding tersebut," demikian amar putusan Ketua Majelis Hakim PT Medan, Kurnia Yani Darmono, yang dilihat Mistar, Minggu (2/8/2026).

Majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermula ketika Badan Narkotika Nasional (BNN) menerima informasi mengenai sebuah mobil BMW yang diduga membawa sabu dari Aceh menuju Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan tersebut sejak memasuki wilayah Kota Binjai hingga menuju Kota Medan.

Sekitar pukul 18.00 WIB, mobil BMW yang dikemudikan Yafizham berhenti di Jalan Asrama Nomor 30A, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Medan Helvetia. Petugas langsung menangkap Yafizham dan menggeledah kendaraan tersebut.

Dari bagasi mobil BMW, petugas menemukan 30 bungkus sabu dengan berat 29,8 kilogram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yafizham mengaku masih membawa 60 bungkus sabu lainnya menggunakan mobil Mercedes-Benz yang diangkut dengan jasa towing dan saat itu berada tepat di depan mobil BMW.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan 60 bungkus sabu seberat 59,8 kilogram di dalam mobil Mercedes-Benz tersebut.

Kepada penyidik, Yafizham juga mengaku telah menjalankan bisnis narkotika sejak 2023. Ia memperoleh sabu dari seseorang bernama Munzir Sulaiman yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), dan mengaku telah menerima upah sekitar Rp1 miliar.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN