Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kurir Sabu 10 Kg dari Aceh ke Palembang Divonis Seumur Hidup di PN Medan

Mistar.idRabu, 15 April 2026 19.33
journalist-avatar-top
DI
kurir_sabu_10_kg_dari_aceh_ke_palembang_divonis_seumur_hidup_di_pn_medan

Sidang putusan terhadap terdakwa Redi Mawardi alias Redi yang diikuti terdakwa secara virtual. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Redi Mawardi alias Redi, seorang kurir 10 Kg sabu tujuan Aceh ke Kota Palembang, divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dipimpin Muhammad Kasim di Ruang Sidang Cakra 7, Rabu (15/4/2026) sore.

Dalam putusannya, hakim menyatakan warga Jalan Palem VII Blok R-3, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sesuai dakwaan alternatif pertama.

“Menyatakan perbuatan terdakwa Redi Mawardi alias Redi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar hakim Kasim.

Hal yang memberatkan, menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika serta merusak generasi bangsa. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Mendengar vonis tersebut, Redi yang mengikuti persidangan secara virtual melalui Zoom langsung menyatakan menerima putusan. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Sebelumnya, JPU menuntut Redi dengan hukuman mati. Dengan demikian, putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, Frisillia Bella.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pria bernama Rizky Ramadan Lubis alias Kiki pada 25 Juni 2025 di Jalan Medan–Lubuk Pakam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis, kepolisian memperoleh informasi adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Aceh menuju Palembang menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna silver. Polda Sumatera Utara kemudian melakukan penyelidikan hingga ke wilayah Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Pada 8 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas melihat satu unit mobil Toyota Avanza BK 1171 VN berhenti di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, tepatnya di Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk.

Saat didekati, Redi yang duduk di kursi penumpang depan sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan. Kepada petugas, ia mengakui adanya sabu di dalam mobil yang ditumpanginya.

Petugas kemudian menggeledah mobil tersebut dan menemukan sebuah koper di kursi belakang. Setelah dibuka, koper itu berisi 10 bungkus sabu dalam kemasan teh Cina merek Guanyinwang dengan total berat 10 kilogram.

Dalam pemeriksaan, Redi mengaku dijanjikan upah sebesar Rp300 juta apabila barang haram tersebut berhasil diantar ke Palembang. Sementara itu, Saiful disebut dijanjikan upah sebesar Rp100 juta.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN